Site icon SumutPos

Nahkoda Dijerat Pasal Kelalaian

Foto: Istimewa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Basarnas Muhammad Syaugi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Plh. Gubsu Hj R Sabrina, memberikan keterangan usai meninjau langsung proses evakuasi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, di Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Kamis (21/06/2018).

SUMUTPOS.CO – Nahkoda KM Sinar Bangun menjadi calon tersangka pertama dalam peristiwa tenggelamnya kapal penumpang tersebut di perairan Danau Toba, Senin (18/6) sore lalu. Nahkoda yang diketahui sekaligus juga pemilik kapal naas itu, terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hasil penyelidikan polisi, membawa penumpang melebihi kapasitas kapal bukan kali pertama dilakukan sang nahkoda.

“Penyelidikan awal, kita melihat adanya kelalaian. Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kalau dilakukan dengan sengaja, pasal 338 KUHP bisa juga. Tapi dalam peristiwa ini, kita lihat lebih banyak karena lalai, karena ada faktor cuaca yang menentukan saat itu,” kata Kapolri Jendral Tito Karnavian, kepada para awak media, usai menggelar rapat koordinasi di Posko SAR Gabungan Tigaras, Simalungun, Kamis (21/6).

Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan KASAL Laksamana Siswi Sukma Adjie beserta rombongan, menumpang pesawat Hercules milik TNI AU ke Bandara Silangit, Kamis (21/6) pagi. Rombongan disambut Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Sekira pukul 12.20 WIB, rombongan tiba di Pelabuhan Ferry Tiga Ras, Simalungun, untuk melihat secara langsung proses pencarian korban KM Sinar Bangun, di Perairan Danau Toba.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, dan Danlantamal I/Belawan. Romboongan disambut Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Danrem 022/Pantai Timur, Dandim 0207/Simalungun, dan Kepala Basarnas Medan, serta seluruh personel yang terlibat dalam upaya pencarian korban.

Tiba di Posko SAR Gabungan Tigaras, rombongan Panglima TNI dan Kapolri langsung menggelar rapat koordinasi. Dalam rakor, rombongan mendapatkan paparan dan penjelasan terkait kejadian dan upaya pencarian yang sudah dilakukan Tim SAR Gabungan, serta cara penggunaan alat Ecosouner untuk mencari korban.

Usai rapat, rombongan meninjau sebuah kapal wisata mirip dengan KM Sinar Bangun, yang dihadirkan di Dermaga Tigaras.

Foto: Istimewa
Plh. Gubsu Hj R Sabrina menyambut kedatangan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, meninjau langsung proses evakuasi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, di Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Kamis (21/06/2018).

Menurut Kapolri, dari informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, diperoleh data bahwa Nakhoda beriinisial TS itu, sudah sering membawa penumpang yang melebihi  muatan. “Kapal ini kalau tidak salah grossnya 17 Ton. Idealnya menampung lebih kurang 60-an orang penumpang saja. Tapi kadang kadang dia bisa mengangkat sampai 150 orang. Biasanya tidak ada masalah. Namun ketika ada angin timbul, jadi  masalah,” kata Tito.

Tito memastikan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Jika karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka yang pertama menjadi tersangka adalah nahkoda. “Apalagi manifest penumpang tidak ada, life jacket tidak ada. Kebetulan nahkodanya adalah pemiliknya,”tambahnya.

Ditanya tentang pengawasan, Tito mengatakan semua sudah jelas diatur. Untuk kapal dengan berat di bawah Gross 5 GT (gross tonnage=tonase kotor), izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Kemudian untuk Gross 5-30 GT, izin dan pengawasannya adalah Dinas Perhubungan Provinsi. Dan Gross 30 GT ke atas oleh Kementrian Perhubungan Pusat.

“Di sini tonase 17 GT, itu kewenangan dan kelayakan dari Dinas Perhubungan Provinsi. Selain nahkoda, pengawas dari Dishub Kabupaten dan Dishub Provinsi akan kita dengar keterangannya nanti,”kata Tito.

Menurut Tito, Polri mendukung diberlakukan pengutipan masuk ke Pelabuhan Rp 1.000 dan di kapal harus membayar Rp15.000. Tujuannya, untuk memastikan jumlah penumpang.

“Jumlah data yang 184 orang (data penumpang hilang, RED), itu tidak reliable. Karena hanya berdasarkan satu sumber, yakni pengaduan dari keluarga korban. Bisa saja yang diadukan itu masih belum di kapal, dan sebenarnya masih di jalan. Itu bisa terjadi. Untuk itu, Polri mendukung penuh sistem mendapatkan data penumpang,” tambah Tito.

Panglima TNI  Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, untuk mempercepat evakuasi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun akan ada beberapa unit yang akan bekerja. Pertama, kepolisian akan memastikan jumlah korban. “Berapa jumlah yang orang korban dan hilang tersebut berdasarkan data-data, laporan perkiraan jumlah orang yang masuk di pelabuhan. Sehingga tidak terjadi simpang siur,” ujarnya.

Kedua, Basarnas yang akan melakukan pencarian sesuai dengan SOP. “Dengan data yang jelas akan membantu pencarian korban,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa nantinya akan didatangkan alat  berteknologi canggih untuk pencarian di bawah permukaan air yang kedalaman lebih dari 50 meter. (adi/esa/mag-01/prn/ain/mea)

 

 

Exit mobile version