Site icon SumutPos

Pemko Medan Buka PPDB Online Tingkat SMP, Server Jangan Sampai Down

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran baru 2021/2022 sejak 21 Juni hingga 3 Juli 2021 mendatang. Belajar dari gangguan teknis PPDB online tingkat SMA yang dikelola Pemprovsu, Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap, hal itu tidak sampai terjadi di PPDB online tingkat SMP.

Ilustrasi.

“Saya sudah sampaikan itu servernya. Saya minta Dinas Pendidikan untuk berkomunikasi dengan Dinas Kominfo, servernya harus betul-betul jangan sampai down,” kata Bobby saat ditanya Sumut Pos, Senin (21/6).

Bobby meyakini, jika untuk tahun ini PPDB Online tingkat SMP di Kota Medan akan banyak peminat. “Kita yakin, ini peminatnya pasti sangat banyak sekali. Oleh karena itu siapkan servernya, siapkan jangan sampai down, kalau tidak mampu saya katakan itu, komunikasikan dengan Kominfo dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Bobby juga menuturkan, dirinya telah mengecek langsung kesiapan Dinas Pendidikan dalam melaksanakan PPDB Online tingkat SMP. Hasilnya sampai kemarin, Bobby menegaskan jika persiapannya sudah dapat dinyatakan layak. “Saya juga sudah cek. Kemarin pagi, saya sudah tanya ke Pak Kadis Pendidikan, bagaimana persiapannya, dan saya rasa sampai hari ini sudah bisa dikatakan layak. Tapi apabila nanti terjadi kendala-kendala, akan kita evaluasi lagi,” katanya.

Menyikapi instruksi Wali Kota Medan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan mengatakan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Medan terkait pelaksanaan PPDB di Kota Medan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 agar kesalahan maupun gangguan teknis tidak terjadi atau dapat di minimalisir. “Sudah kita jalin kerjasama, MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dinas Kominfo untuk itu,” jawab Adlan kepada Sumut Pos.

Adlan mengatakan, pihaknya tidak hanya telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kominfo, melainkan juga telah berkoordinasi dengan OPD terkait, salah satunya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan OPD lainnya, khususnya dengan Disdukcapil, karena ini juga terkait dengan pendataan domisili dan zonasi,” pungkasnya.

Pemprovsu Buntung, Vendor Untung

Terkait kekacauan sistem informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK sederajat di Sumatera Utara tahun ini, akademisi Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), Dr Muhammad Furqan Amal Mcomp menilai, jika masalah sistem informasi yang dibangun vendor kacau, artinya sistem itu tidak andal.

“Maka vendor harus dimintai pertanggungjawaban terhadap sistem yang dibangun. Di mana kesalahan atau error dari sistem yang dibangun? Itu hak sebagai user atau konsumen,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (21/6).

Hemat dia, ada standarisasi metode dan tahapan dalam pembangunan rekayasa perangkat lunak secara umum seperti analisis kebutuhan-sistem desain-implementasi-integrasi dan pengujian-operasi dan pemeliharaan. “Terkait permasalahan sistem dan teknologi yang dibangun itu bisa dari sisi server, sisi aplikasi, sisi jaringan yang tentunya analisis kebutuhan dan desainnya dilakukan oleh ahlinya,” katanya.

Furqan menyebut Pemprovsu harus memastikan sistem informasi ini berjalan baik dengan mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusinya sesegera mungkin. Karena ini menyangkut pelayanan publik yang digunakan pada periode waktu yang ditentukan. Sebab selain masalah server dan bandwidth, ada pula kepemilikan ganda pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Informasi yang diperoleh, adapun Disdik Sumut untuk PPDB online 2021 menjalin kerjasama dengan PT Telkom selaku vendor. Padahal Pemprovsu melalui Dinas Kominfo, diketahui ada mengelola mengenai server ataupun perangkat lunak tersebut. Disinggung soal ini, Furqan mengatakan itu tergantung kerjasamanya seperti apa.

“Dari perspektif IT, ada kajian dan analisis untuk menentukan ini. Tergantung perangkat keras, perangkat lunak dan SDM yang tersedia dan dibutuhkan dalam pembangunan sistem,” kata pria yang juga aktivis Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) tersebut.

Apakah dengan carut marut PPDB online ini Pemprovsu malah buntung dan vendorlah yang untung? “Soal itu kita harus tau kompleksitas masalahnya lebih dulu,” pungkas dia.

Vendor dan Disdik Harus Bertanggungjawab

Hal senada juga disuarakan Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta. Ia bahkan menyebut indikasi bahwa pemprov buntung dan vendor malah untung dalam hal ini, bisa saja terjadi. “Bisa saja begitu. Semua indikasi dan kemungkinan bisa saja terjadi. Namun sejauh ini kami belum sampai ke sana. Termasuk soal anggaran untuk PPDB dan vendor ini,” katanya.

Satu hal yang pasti dalam kekacauan ini, menurutnya, adalah perencanaan dan persiapan yang kurang matang dari Disdik Sumut selaku penyedia program. “Mestinya dalam waktu tiga bulan ada sosialisasi yang dilakukan Disdik ke sekolah-sekolah terkhusus bagi anak kelas IX yang mau tamat dan lanjut ke menengah atas. Sehingga dijelaskan bagaimana teknis penggunaan aplikasi tersebut dan peserta didik pun paham memanfaatkannya,” katanya.

Ketua Fraksi PAN DPRDSU ini juga bilang, ada keanehan jika masih terdapat NISN ganda saat calon murid ingin mendaftar melalui PPDB. “Iya ini aneh, gak mungkin ada NISN ganda. Apalagi semua NISN itu sudah ada dalam database Dapodik pemerintah,” katanya.

Karenanya Komisi E dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disdik maupun vendor guna meminta klarifikasi secara komprehensif atas masalah ini. “Semua pihak sudah menyampaikan pandangannya soal ini, termasuk Ombudsman. Itu tandanya PPDB setiap tahunnya selalu bermasalah. Padahal seharusnya program ini dapat ditingkatkan mengingat persoalannya itu-itu juga. Begitupun kami akan panggil lagi nanti jajaran Disdik Sumut, meminta agar hal ini dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya. (map/prn)

Exit mobile version