Site icon SumutPos

Perekrutan PPL Distan Nias Utara Diangkat Berdasar SK, Helpianus Gea: Sudah Tergolong Korupsi

Kantor dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, di Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 42, Lotu-Nias Utara.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Perekrutan sejumlah pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Distan) Kabupaten Nias Utara, dinilai tanpa memiliki landasan hukum yang jelas, karena hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu, berdalih perekrutan PPL tersebut hanya bersifat sementara, menunggu terbentuknya Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) di setiap Kecamatan. Sedangkan dasar hukumnya mengacu pada undang-undang nomor 16 tahun 2006, tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

“Karena hanya bersifat sementara, maka undang-undang ini kita gunakan sebagai landasan hukumnya, menunggu UPTD dibentuk di setiap wilayah kecamatan. Proses perekrutan PPL ini ke depan akan diperbaiki, “terang Johan kepada Sumut Pos saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Johan menyebutkan, di dinas yang dipimpinnya saat ini, terdapat 97 orang PPL daerah yang honornya masing-masing sebesar Rp1,7 juta dibiayai dari APBD tahun anggaran 2019.

Sedangkan 16 orang PPL lainnya berasal dari Kementerian Pertanian RI yang gajinya ditanggung oleh APBN.

“Kita di Nias Utara sangat membutuhkan tenaga PPL, dan di setiap desa yang jumlahnya 113 desa sudah kita tempatkan satu PPL per desa. Tujuannya agar produktivitas pertanian kita meningkat,”katanya.

“Kalau PPL ini ya gajinya dari APBD, ada Perda APBD yang mengatur sistem pengggajian pegawai honor di setiap dinas,”kata Johan menambahkan tanpa menyebutkan perda nomor berapa.

Sementara itu, penggiat anti korupsi Nias Utara, Helpianus Gea kepada Sumut Pos di Gunungsitoli (Rabu, 21/8) mengatakan alasan Kadis pertanian Nias Utara merekrut PPL tersebut hanya berdasarkan UU nomor 16 tahun 2006, dan bersifat sementara, tidak relevan dan tidak masuk akal sehat.

Disebutkannya, surat keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara itu bernomor : 900/69/DKPP-IV/SK/TAHUN 2019 ditandatangani Idaman Johan Hulu ST MM pada tanggal 8 April 2019, yang isinya tentang pengangkatan tenaga teknis penyuluh pertanian honor daerah, tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

“Inikan menyangkut keuangan Negara, tidak bisa hanya dengan SK Kepala Dinas, apalagi nilainya miliaran rupiah. Seharusnya ada Peraturan daerah atau peraturan Bupati Nias Utara sebagai landasan hukum,”terang Helpi.

Menurut Helpi, perbuatan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara tersebut, sudah tergolong korupsi. Untuk itu dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kepada penegak hukum.

“Ya, dalam waktu dekat kasus ini kita akan laporkan ke penegak hukum. Ini jelas-jelas dengan sengaja mempermainkan keuangan Negara. Kita curiga ada kongkanglikong dengan pihak lain untuk mencari keuntungan, sehingga perekrutan PPL terkesan dipaksakan,”pungkasnya. (adl/han)

Exit mobile version