Site icon SumutPos

Diusung 9 Parpol, Umar-Oki Bakal Calon Tunggal

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pasangan petahana Umar Zunaidi Hasibuan dan Ir Oki Doni Siregar (Umaro) secara resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tebingtinggi periode 2017-2021, Rabu (21/9) petang.

Pasangan Umaro mendaftarkan diri ke KPU Tebingtinggi setelah mendapatkan dukungan secara resmi dari sembilan partai politik. Diantaranya, Partai Gerindra (3 kursi), PPP (1 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), Nasdem (2 kursi), PKPI (2 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat (3 kursi).

Deklarasi dukungan partai politik dibacakan Muhammad Yuridho Chap dari Partai Golkar yang juga ketua DPRD Tebingtinggi mewakili seluruh partai pendukung lainnya.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini Dewan pimpinan partai politik tingkat kota Tebingtinggi/gabungan partai politik Kota Tebingtinggi meliputi Partai Golkar, NasDem, Demokrat Hanura, Gerindra, PKB, PDIP, PPP dan PKPI menyatakan sepakat untuk mendukung pasangan Ir Umar Zunaidi Hasibuan MM dan Ir Oki Doni Siregar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi masa jabatan 2017-2022,”terang Yuridho Chap membacakan deklarasi dukungan.

Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Oki Doni Siregar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan pimpinan partai politik dan seluruh warga masyarakat dan jika terpilih kembali, akan menjadikan Kota Tebingtinggi menjadi buffer pendukung ekonomi di Sumatera Utara serta menjadi kota yang sehat dan sejahtera bagi seluruh komponen masyarakat. “Tebingtinggi adalah rumah besar kita, Insya Allah jika terpilih mari bersama sama kita bangun rumah kita ini menjadi rumah yang sehat dan sejahtera bagi seluruh komponen masyarakatnya,”ujarnya.

Dengan dukungan 21 kursi dari 25 total jumlah kursi DPRD Tebingtinggi hampir dapat dipastikan pasangan petahana ini akan menjadi calon tunggal yang akan maju menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Kota Tebingtinggi tahun 2017 mendatang.

Setibanya di KPU Tebingtinggi, langsung diterima komisioner KPU dipimpin Ketua Abdul Khair. Setelah mengisi daftar tamu, pasangan Umaro mendapat pengarahan dari Ketua KPU terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Usai pengarahan, anggota Panwaslih Marwan, meminta kiranya KPU menerima saja berkas pendaftaran. Namun, disepakati agar berkas pendaftaran segera diverifikasi seharian.

Ternyata hasilnya mengejutkan, dari sembilan Parpol pendukung, ada tiga Parpol yang tidak memenuhi syarat, sedang enam lainnya memenuhi syarat. Keenam Parpol yang memenuhi syarat yakni Gerindra, Nasdem, Hanura, PDIP, PPP, dan PKB. Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi syarat (administrasi) dalam pendaftaran yakni Golkar, Demokrat dan PKPI.

Salah seorang komisioner KPU Kota Tebingtinggi mengungkapkan, tidak memenuhi syaratnya tiga Parpol besar sebagai pendukung pasangan Umar Oki, karena berbagai berkas yang tak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No.9/2016 tentang Pencalonan.

Misalnya, Partai Golkar dalam mencalonkan pasangan Umaro tidak ditanda tangani Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Kota Tebingtinggi, tapi oleh Wakil Sekretaris. Demikian pula halnya dengan Partai Demokrat yang masalahnya sama dengan Partai Golkar. Akan halnya PKPI juga tidak memenuhi syarat relatif sama dengan kedua Parpol besar itu.

“Ketiga Parpol itu tak memenuhi syarat sebagai pengusung, jadi hanya sebagai pendukung,”ujar komisioner yang minta tak disebutkan namanya.

Bahkan, jika persyaratan itu tidak terpenuhi, bisa saja ketiga Parpol itu menarik dukungan kembali dan memberikan dukungan ke calon lain. Meski diakui, kesempatan untuk itu sangat tipis dilakukan mengingat waktu yang mendesak hanya beberapa hari saja.

KPU masih melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan pasangan Umar Oki, dan pihak KPU belum mengumumkan hasilnya.(ian/ril)

Exit mobile version