Site icon SumutPos

40 Orang Warga Tebingtinggi Terjaring Tak Bermasker

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Meski sosialisasi protokol kesehatan penanganan Covid-19 gencar dilakukan, masih ada saja masyarakat terjaring tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

PASANG MASKER: Camat Rambutan Marwansyah Harahap disaksikan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir memasang masker kepada warga yang terjaring razia yustisi.

Buktinya, sebanyak 40 orang masyarakat mendapat sanksi teguran dari petugas Gabungan Tim Gugus Tugas Penangan Percepatan (TGTPP) Covid-19 Tebingtinggi saat melaksanakan razia di depan Kantor Camat Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin (21/9).

Razia yustisi penegakan Perwal no.44 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambutan AKP H Samosir didampingi Camat Rambutan Marwansyah Harahap dan Lurah Lalang Hadi Supeno.

Disebutkan AKP H Samosir, masyarakat yang terjaring umumnya pengendara sepedamotor, pejalan kaki dan pengemudi truk.

“Razia yustisi kali ini sifatnya belum menegakkan Perwal no. 44 tahun 2020, akan tetapi masih dalam bentuk humanis dengan tindakan teguran, masyarakat yang terjaring langsung didata sesuai kartu identitas,” jelas AKP H Samosir.

Dijelaskan Samosir, masyarakat yang terjaring berasalan tidak mengenakan masker saat keluar rumah karena terburu-buru. “Ke depannya setelah Perwal diterapkan, sanksi akan ditegakkan kepada warga yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan,”tandasnya sembari menekankan razia dilakukan untuk memberikan efek jera agar mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yang tren terkorfimasi positif mengalami peningkatan.

“Dengan menggalakkan mencuci tangan menggunakan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak atau phisical distancing (3M), salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi,”sambung Samosir mengakhiri. (ian/han)

Exit mobile version