Site icon SumutPos

Keterbukaan Informasi, Wujudkan Transparansi Pelayanan dan Pembangunan

HADIRI: Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menghadiri Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jalan Alfalah Medan, Jumat (21/10).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah Kabupaten Kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Muhammad Dimiyathi mengatakan, Pemerintah Kota Tebingtinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.

“Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Dimiyathi.

Disampaikan Dimiyathi, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah adanya mall pelayanan publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya,” sambung Dimiyathi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.

Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID dan PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev. (ian/han)

Exit mobile version