Site icon SumutPos

Berkas P-21, Bupati Tobasa Segera Ditahan

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di PN Tipikor Medan, Selasa (17/6/2014) lalu. Ia menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan hutan negara seluas 6 ha senilai Rp4,4 miliar untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010, di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Tobasa, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, Kamis (22/1) siang. “Berkasnya sudah P-21 yang ditetapkan pada Rabu (21/1),” jelas Chandra.

Disebutkannya, pekan depan akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka. “Pekan depan, pelimpahan tersangkanya sekaligus berkasnya. Dalam kasus pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III ini, Kasmin dikenakan kasus tipikor dan tindak pidana pencucian uangnya,” ujarnya.

Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetapkan tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara.

Selanjutnya, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya juga sudah divonis, Tumpal divonis 1 tahun dan 6 bulan sementara Marole divonis 2 tahun penjara.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan berkas Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat terpisah (Split), untuk berkas Kasmin setelah P21 akan diserahkan tersangka dan barang bukti dan untuk berkas Bintatar masih dilengkapi saksi-saksi dan alat bukti lain sebelum dikirim ke JPU. “Kalau sudah lengkap, tersangka akan langsung kita serahkan,” terangnya.

Lanjutnya, bila berkas Kasmin lengkap (P21), maka akan sejalan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi, setelah kita terima berkas dari jaksa, maka akan kita limpahkan seluruhnya ke Jaksa. “Pasti akan kita limpahkan,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan basecame dan access road PLTA Asahan III di Tobasa yang merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar ini, sebelumnya sudah digelar 3 kali di KPK, dan 5 kali digelar di Bareskrim Mabes Polri. Setelah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti “Kita doakan agar berkasnya lengkap,” ujar perwira tiga melati emas ini. (bay/gib/bd)

Exit mobile version