Site icon SumutPos

PKNU Minta Kocok Ulang Wagub Sumut

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kanan) tertawa lebar saat berbincang dengan salah satu anggota DPRD Sumut seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya Nomor: W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016, mengabulkan seluruh gugatan PKNU terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Namun keputusan tersebut belum juga dilaksanakan dan mengundang curiga.

Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi tersebut, pengadilan juga memerintahkan untuk dilakukannya pemilihan ulang Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) sisa periode 2013-2018.

“Jadi kami minta Mendagri menjalankan putusan PTUN, dengan melakukan pemilihan ulang Wagub Sumut. Karena Wagub Sumut yang terpilih kemarin, cacat hukum,” tutur Ketua Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, Minggu (22/1).

Menurut Ikhyar, hingga Jumat (20/1) lalu, belum ada tanda-tanda bakal dilantiknya Nur Azizah sebagai Wagub Sumut sisa masa jabatan 2013-2018. “Saya berpikir kalau Presiden masih mempertimbangkan adanya persoalan hukum, makanya pelantikan tidak kunjung dilakukan, meski Nur Azizah mengklaim telah mengantongi Keppres (Keputusan Presiden),” bebernya.

Bahkan, pihaknya mencurigai adanya dugaan intervensi politik di dalam proses pemilihan Wagub Sumut. Hal itu terlihat jelas ketika prosesnya tidak mengacu kepada  UU No 10 Tahun 2016. “Setelah gugatan kami dimenangkan PTUN, Kemendagri juga belum melaksanakan putusan tersebut. Ada apa ini?” tanya Ikhyar.

Ikhyar menambahkan, pihaknya sudah melakukan dorongan dengan menyampaikan kekeliruan proses pemilihan tersebut kepada pihak-pihak berkompeten, dengan tujuan untuk menegakkan pelaksanaan hukum. “Untuk mendorong hal tersebut, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden, Mendagri, Mensesneg, dan sekretaris kabinet. Kali ini kami menempuh jalur dengan melaporkan kekeliruan proses pemilihan Wagub Sumut kepada Fraksi Gerindra DP RI, tentunya kami berharap partai besutan Prabowo itu segera menindaklanjutinya,” harapnya.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi membenarkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Wagub Sumut terpilih sisa masa jabatan 2013-2018. Hanya saja, ia tidak mengetahui nomor Keppres tersebut. Sedangkan untuk jadwal pelantikan, diakuinya hanya tinggal menunggu waktu. “Sudah diteken. Keppres-nya sudah ditandatangani Presiden. Selanjutnya, ya nunggu proses pelantikan,” kata mantan juru bicara KPK itu.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji membenarkan, pihaknya masih menunggu Presiden terkait jadwal pelantikan Nur Azizah. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui, Keppres Wagub Sumut telah ditandatangani Presiden. “Pelantikan itu kewenangannya Presiden, karena pelantikannya itu mau digabungkan dengan gubernur lainnya. Ada tiga itu, Sumut, Sulawesi Tengah, dan Riau,” pungkasnya. (dik/bal/saz)

Exit mobile version