Site icon SumutPos

Besok, Tersangka Ditetapkan Usai Gelar Perkara

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melakukan gelar perkara (ekspos) internal penanganan dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut dengan Kapala Kejatisu, M Yusni, besok, Rabu (24/2). Setelah itu, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kasi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian, ekspos internal ini akan dipimpin langsung Kajatisu M Yusni. Dia juga mengatakan, sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mungkin Hari Rabu (24/2), tim sudah mengajukan nama, siapa-siapa yang bakalan calon tersangka. Nanti dari hasil gelar perkara baru tahu, siapa-siapa tersangkanya. Kalau sekarang tidak bisa. Meskipun, Aspidsus dan Tim penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangkanya itu siapa, tapi belum boleh dipublikasikan,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Dalam gelar perkara besok, penyidik Pidsus Kejatisu akan menyampaikan dua alat bukti kepada Kajatisu untuk menjerat tersangka. “Dua alat bukti itu sudah disiapkan oleh tim penyidik. Lihat saja nanti hasil gelar perkara, siapa tersangka dalam kasus di Bank Sumut ini,” tuturnya.

Menurut Novan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar ini, penyidik mengusut tentang sewa-menyewa kenderaan dinas di bank milik Pemprovsu ini pada 2013-2014, selama 1 tahun. Sebanyak 294 unit kendaraan dinas itu diperuntukkan bagi direksi, divisi, kepala kantor cabang, kepala kantor cabang pembantu, dan pegawai Bank Sumut lainnya.

“Dalam kasus ini, penyidik tengah membidik keterlibatan sejumlah direksi Bank Sumut dalam kasus ini. Makanya, direksi yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumut. Tidak tutup kemungkinan bakalan menjadi tersangka dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” bebernya. (gus/adz)

Exit mobile version