Site icon SumutPos

Daftar Karyawan Asing PT WEP Tak Jelas

Foto" Anita/PM Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.
Foto: Anita/PM
Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Hingga kini kasus meledaknya terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)  PT. Wampu Elektric Power (WEP) di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo yang menewaskan 7 pekerjanya, masih ngambang.

Selain penyelidikan kasusnya yang ditangani Polres Tanah Karo tak jelas, soal perizinan perusahaan raksasa asal Korea Selatan itu juga tak kunjung tuntas. Begitu juga soal Standart Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan serta sistem keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) itu terhadap para pekerjanya juga terkesan tertutup.

“Sesuai laporan dari PT. WEP ke pihak kami, hanya 12 orang yang terdaftar sebagai karyawan. 6 orang tenaga kerja asing dan 7 orang asal Indonesia sebagai pekerja administrasi,” ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Karo Almina Bangun melalui Kabid Ketenagakerjaan Pancaria Sembiring saat ditemui di ruang kerja Kadissosnaker, Senin (21/3).

Menurutnya, Dinsosnaker Karo hanya menerima laporan saja. Sedangkan penanganan mengenai izin kerja tenaga asing (TKA) itu langsung dari Kementerian Tenaga Kerja. “Perusahaan atau pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk seperti izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Setiap tahun mereka wajib melapor karena ada perpanjangan IMTAnya,” sebutnya.

Sementara, nama-nama TKA yang hanya dilaporkan PT. WEP untuk perpanjangan bukti lapor keberadaan TKA diantaranya Shin Seung Hoon dengan nomor bukti lapor keberadaaan TKA Kep.04158/MEN/P/IMTA 2013 tertanggal 11 Maret 2013 dengan masa berlaku bukti lapor keberadaan TKS Maret 2014.

Lee Haesung Kep. 47235/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 12 Nopember 2012 hingga Nopember 2013, Kwon Hyuk Hwang Kep.10067/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 13 Maret 2013 hingga Maret 2013, Jung Choong Won Kep.06364/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 9 Februari hingga Februari 2014, Insung Hwan Kep.39631/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 1 Oktober 2012 hingga Oktober 2013 dan Hwang Young IL Kep.41789/MEN/B/IMTA 2012 tanggal 12 Oktober 2012 hingga Oktober 2013.

“Sedangkan jumlah tenaga harian lepas yang dipekerjakan perusahan tersebut tidak pernah dilaporkan. Dan untuk penanganan ke 13 pekerja korban kecelakaan, pihak Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu,  perusahan dan pihak kami sudah melakukan rapat koordinasi kemarin. Santunan sementara sudah dilakukan seperti biaya penguburan dan rumah sakit,” sambungnya.

Namun untuk penanganan secara Undang-undang belum ada kabar dari Disnaker Pemprovsu. “Rencananya minggu kemarin akan kita rapatkan lagi, karena pihak Disnaker Pemrovsu yang berjanji. Tapi hingga kini mereka tak datang. Jadi kelanjutannya kitapun gak tau lagi. Untuk itu diharapkan agar pihak provinsi dapat melibatkan pemerintah daerah. Dengan adanya koordinasi dalam hal ini, kita juga bisa tahu perkembangannya. Dan tindakan apa yang bisa kita ambil. Sebab perusahan tersebut berada di wilayah Karo,” harapnya.

Kepala Lingkungan Hidup Pemkab Karo Risma beru Ginting ketika dikonfirmasi terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT. WEP menyebutkan bahwa Amdal perusahan tersebut langsung dari Pemprovsu.

“Kalau bendungan tingginya lebih dari 15 meter izinnya langsung dari Pemprovsu an sudah tidak memakai UKL/UPL. Sebab izn Amdal merupakan skala besar sedangkan UKL/UPL skala kecil. Itu iznnya langsung dari provinsi, izin dari Pemkab sudah tak ada lagi,” sebutnya melalui telepon seluler.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprovsu Bukit Tambunan belum bersedia dikonfirmasi. Sementara isu beredar, tenaga kerja asing yang bekerja di perusahan raksasa PT. WEP bukan hanya enam orang saja. Masih ada beberapa lagi yang belum dilaporkan perusahan mengenai keberadaan tenaga kerja asingnya. (cr7/deo)

Exit mobile version