Site icon SumutPos

Poldasu Ciduk Bandar Togel Simalungun

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Vice Control (VC) Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus jaringan sekaligus bandar judi judi toto gelap (Togel) di kawasan Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka adalah Roman Sinaga (55), warga Kampung Baru Sudiomulio I, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan Hendrik Sinaga (51), warga Jalan Tanah Jawa, simpang Nagojo, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Roman berperan sebagai jurtul, sedangkan Hendrik merupakan bandar.

“Kedua tersangka ini berperan sebagai juru tulis (jurtul) dan bandar. Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya yang lain,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Taryono Raharja, Sabtu (21/3).

Disebutkan Taryono, penangkapan terhadap keduanya dilakukan pihaknya atas informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan praktik togel tersebut. Sebab, mereka sering beroperasi secara terbuka di warung-warung kopi.

“Awalnya, ditangkap tersangka Roman Sinaga dari sebuah warung kopi dekat kediamannya, Kamis (19/3). Tersangka jurtul ini mengaku mampu memperoleh omset Rp 600 ribu dalam setiap putarannya,” terang mantan Waka Polres Tanjung Balai tersebut.

Saat diinterogasi, sambung dia, tersangka Roman Sinaga mengaku menyetorkan hasil omset yang diperolehnya kepada bandar bernama Hendrik Sinaga. Dari keterangan tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hendrik Sinaga di kediamannya sekira pukul 14.30 WIB, Jumat (20/3).

“Hendrik Sinaga mengakui perannya sebagai bandar togel dengan omset kisaran Rp 6 juta setiap putarannya. Tersangka ini kita diduga kuat sebagai bandar karena memiliki 6 jurtul di wilayah Simalungun,” beber Taryono.

Ia menambahkan, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit III/Jatanras. Dari kedua tersangka, disita barang bukti 3 unit handphone berisikan pesanan nomor pasangan togel dan uang Rp 750.000.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Untuk kasusnya, masih terus didalami lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/han)

Exit mobile version