Site icon SumutPos

Pemprovsu Ajukan Ranperda Ketenagalistrikan dan Cabut 4 Perda

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung di ruangan kerjanya Kantor Pemprov Sumut, Senin (13/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumut (Pempriovsu) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan ke DPRD Sumut. Ranperda ini, akan dijadikan acuan untuk memastikan ketersediaan listrik di Sumut mencukupi, lewat investasi kelistrikan yang ditawarkan ke berbagai pihak.

“Tenaga listrik diperlukan daerah untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata,” kata Wakil Gubsu, Nurhajizah Marpaung saat membacakan pengantar pengajuan ranperda di gedung dewan, Senin (22/5).

Dalam draf Ranperda Ketenagalistrikan itu juga dicantumkan soal adanya keharusan perusahaan tenaga listrik untuk memerhatikan dampak lingkungan hingga soal penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan. Setelah mendengar penjelasan Pemprovsu, DPRD Sumut kemudian sepakat membentuk Pansus Ketenagalistrikan. Dari nama-nama yang diumumkan sebagai anggota pansus, mayoritas adalah pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Sumut.

“Setelah dilakukan pemilihan secara internal oleh anggota pansus, maka yang dipilih sebagi Ketua Pansus Ketenagalistrikan adalah Analisman Zalukhu dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara Wakil Ketua Pansus Ketenagalistrikan adalah Syahmidun Saragih dari Fraksi Partai Golkar,” kata Ketua DPRD Sumut Wagirin usai paripurna.

Selain mengajukan Ranperda Kelistrikan, Pemprovsu juga mengajukan pencabutan empat Perda sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang pembatalan beberapa ketentuan dan tindak lanjut dari lahirnya UU Pemerintahan daerah.

Wagubsu Nurhajizah Marpaung menyebut, Perda yang dicabut antara lain Perda No 4 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah, menindaklanjuti Kepmendagri tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda No 4 tahun 2013 tersebut.

“Pencabutan perda ini untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat.

Terkait ranperda perubahan perda no 3 tahun 2013 tentang pengelolaan panas bumi, dijelaskan, menindaklanjuti Kepmendagri membatalkan pasal 47 perda tersebut yang bertentangan dengan UU no 12 tahun 2011.

Sedangkan ranperda urusan pemerintahan menjadi kewenangan Provsu juga merupakab tindak lanjut dari UU No 23 tahun 2014. Perubahan kewenangan dimaksud berkaitan dengan penyelenggaraan urusan  pemerintahan wajib dan pilihan. Secara eksplisit urusan dibidang pendidikan khususnya pengelolaan SMA.

Jurubicara BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sumut Aripay Tambunan, menyebutkan, setelah dilakukan kajian terhadap ranperda sebagai tindak lanjut Kepmendagri, diminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut menyetujui perubahan/perbaikan dan penyempurnaan Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan panas bumi.

BPPD DPRD Sumut juga menyetujui dilakukan pencabutan Perdasu No 4 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah. (dik/adz)

Exit mobile version