Site icon SumutPos

Dikalahkan PTUN Medan, Kajati Sumut Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian permohonan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, dilawan Kejati Sumut. “Untuk putusan itu kita akan mengajukan banding,” jelas Kepala Kejati Sumut, M Yusni, saat ditemui disela-sela acara HUT Hari Adhyaksa Ke 55 di Taman Makam Pahlawan, Rabu (22/7) siang.

“Kita akan ajukan banding, kita kan masih ada waktu beberapa hari setelah putusan tersebut, dan kita juga memiliki Jaksa Pengacara Negara yang akan menyiapkan memori bandingnya,” terangnya.

Apakah koordinasi, karena penanganan perkara ini sudah ditangani Kejagung? “Kita akan tetap berkoordinasi, selama sepanjang diperlukan akan kita bantu,” ujarnya. Diketahui kalau dalam perkara ini, Ahmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Kejati Sumut, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kasus gugatan pemohon tersebut terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawan (BDB), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Sosial (Bansos) pemprov Sumut tahun 2012-2013. Dimana Kejatisu hendak melakukan pemanggilan kepada Ahmad Fuad lubis, yang saat itu menjabat sebagai Mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprovsu.

Dalam sidang gugatan tersebut, dalam amar putusannya, Selasa (7/7) lalu, kalau tiga majelis hakim PTUN yakni, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro,SH,Msi, bersama dengan dua hakim lainnya yakni Amir Fauzi,SH,MH dan Dermawan Ginting,SH,MH, mengabulkan permohonan sebagian penggugat dan menolak eksepsi dari pihak termohon Kejatisu.

Dan belakangan ketiga majelis hakim tersebut bersama dengan, Panitia Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan,SH,MH, dan seorang lagi merupakan kuasa hukum, Gerry Bastara dari Kantor Pengacara Advokat OC Kaligis, ditangkap oleh KPK. (sam/bay/trg)

Exit mobile version