Site icon SumutPos

Bekas Anak Buah: Ada Perintah Gubernur…!

Foto: Bagus/PM Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu, diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana bansos Sumut, dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, Senin (22/8/2016).
Foto: Bagus/PM
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu, diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana bansos Sumut, dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, Senin (22/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis memojokkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8) sore. Nurdin mengaku diperintah Gatot untuk menampung dan mencairkan bansos untuk empat panti asuhan dan satu asrama putra pada 2013 senilai Rp2,3 miliar lebih tanpa mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Pergub.

Pengakuan itu diungkapkan Nurdin ketika menjawab pertanyaan JPU dari Kejagung. Menurut Nurdin, semua pengajuan dan pencairan dana bansos kelima lembaga titipan Gatot itu dilakukan tanpa melalui monitoring dan evaluasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Itulah otoritas gubernur, dia punya wewenang,” kata Nurdin.

Dia juga mengatakan, bantuan untuk lima lembaga titipan Gatot tersebut ditampung di Perubahan APBD 2013 dan dicairkan pada Desember 2013. “Ada perintah gubernur untuk dicairkan,” katanya.

Selain Nurdin, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi lain, yakni Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga, mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian, Mantan Kepala Biro Keuang Pemprov Sumut Makmur Sagala, dan Raja Indra Saleh kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Dalam kesaksiannya, Baharuddin Siagian mengaku diperintahkan Sekda yang saat itu dijabat Nurdin Lubis untuk merealisasikan bantuan kepada semua lembaga titipan Gatot tersebut. Menurut Baharuddin, berdasarkan pengakuan Nurdin, pencairan dana bansos itu atas perintah gubernur, karena kelima lembaga itu mendukung Gatot pada Pilgubsu yang akan diikutinya.

“Dana hibah dan bansos itu sarat kepentingan. Saya diperintahkan Sekda untuk mencairkan semua titipan gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, Sekda Provsu Hasban Ritonga yang saat itu masih menjabat Asisten Umum dan Plt Kabiro Binkemsos pada 2013, Makmur Sagala selaku Kabiro Keuangan hingga Juli 2012 dan Raja Indra Saleh selaku PPKD juga memberikan keterangan serupa.

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, Gatot membantahnya. Secara tegas dia menolak semua keterangan itu. “Semuanya tidak benar. Saya menolak semua keterangan itu,” katanya.

Gatot juga membantah pernah memanggil Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Eddy Sofyan, dan Shakira Zandi ke ruangannya, marah-marah dan menggebrak meja karena ada bantuan untuk lembaga yang tidak ditampung di APBD. “Waktu saya dikonfrontir terkait hal ini, saya sudah membantahnya,” tegasnya.

Meski Gatot membantah semua keterangaanya, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Hasban Ritonga menyatakan tetap pada keterangannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

NURDIN DIGARAP KPK
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis. Nurdin digarap lagi sebagai saksi suap yang menjerat bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Nurdin kali ini dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumut Guntur Manurung. Sama dengan Nurdin, Guntur juga akan diperiksa untuk tersangka MA.

“Nurdin dan Guntur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MA,” ujar Yuyuk, Senin (22/8).

Nurdin sudah pernah diperiksa dalam kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015 ini. Hanya saja, status Nurdin masih saksi.

Belasan anggota DPRD Sumut sudah menyandang status tersangka. Bahkan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan sejumlah pimpinan dewan sudah divonis.(jpnn/gus)

Exit mobile version