Site icon SumutPos

735 Liter BBM Subsidi Diamankan dari PLTP Sarulla

Foto: Bernad L Gaol/New Tapanuli/SMG Petugas Satreskrim Polres Taput berhasil mengamankan angkot warna putih BB 1297 LB berisi 735 liter BBM untuk keperluan pembangunan proyek PLTP Sarulla, Senin (22/9).
Foto: Bernad L Gaol/New Tapanuli/SMG
Petugas Satreskrim Polres Taput berhasil mengamankan angkot warna putih BB 1297 LB berisi 735 liter BBM untuk keperluan pembangunan proyek PLTP Sarulla, Senin (22/9).

TARUTUNG, SUMUTPOS.CO – Satu unit angkot warna putih BB 1297 LB yang mengangkut 735 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan subsidi, diamankan petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Taput di Desa Silangkitang I, Pahae Jae, Senin (22/9) sore. BBM tersebut diduga akan disalahgunakan untuk keperluan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Pasas (PLTP)  Sarulla.

Kapolres Taput AKBP Verdy Kalele melalui Kasubag Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku Aman Simajuntak, warga Desa Siraja Hutagalung, Tarutung beserta barang bukti berupa 20 jerigen solar, 1 jerigen premium. Kendaraan yang digunakan sebagai alat kejahatan juga diamakan guna penyelidikan lebih lanjut.

“BBM yang dibawa Aman ditangkap saat akan menyetorkan ke proyek pembangunan PT Sarulla Operation Limited (SOL) di Desa Silangkitang I. Pelaku dan BBM kita amankan dari gerbang PT PSG di Pahae ketika mau mengedrop minyak. Saat ditangkap, kita cek ada sebanyak 700 liter solar dan sekitar 35 liter bensin,” terang Baringbing.

Menurutnya, dugaan penyimpangan penjualan BBM ini berhasil diungkap petugas setelah pihak mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pembelian BBM subsidi dari SPBU dalam bentuk kemasan dengan jumlah yang besar setiap hari.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan pengintaian mulai dari SPBU hingga di TKP. Kita pun berhasil menangkap saat angkot BB 1297 LB hendak memasuki area proyek pembangunan PLTP Sarulla,” jelasnya.

Baringbing mengatakan, berdasarkan keterangan spir sekaligus pemilik, BBM bersubsidi tersebut akan digunakan untuk mengisi bahan bakar alat berat jenis ekskavator. Alat berat tersebut untuk membangun PLTP Sarulla yang dikelola PT SOL.

Selain masih melakukan penyelidikan, polisi juga belum menentukan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Namun pihaknya sudah memeriksa Aman Simajuntak dan Jon Arnold Sinaga selaku kontraktor yang bekerja di PT SOL dari PT Pagar Siring Group (PSG).

“Status keduanya masih sebatas saksi dan akan diketahui setelah 24 jam. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kita juga akan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait. Bahkan, kita juga akan memanggil pihak SPBU yang menjual BBM subsidi itu,” tandasnya.

Baringbing menambahkan, mereka dijerat pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 2 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Aman Simajuntak mengaku BBM itu dibeli dengan harga subsidi dari SPBU. Selanjutnya, dijual ke PT PSG selaku sub kontraktor dari PT SOL dengan dalih menambah pendapatan.

“Memang benar, BBM itu saya dapat dari SPBU Tarabunga Sipoholon dengan harga subsidi. Selanjutnya akan dijual ke PT PSG di Pahae Jae,” ujarnya seraya berlalu.

Semetara itu, Humas PT SOL, Hindustan Situmpul belum memberi keterangan resmi atas peristiwa tersebut dengan alasan masih rapat.

“Saya sedang rapat lae,” ungkap HIndustan melalui pesan singkat SMS.(bl)

Exit mobile version