Site icon SumutPos

18 Daerah di Sumut Belum Terjamah Free to Air

Kadis Kominfo Sumut saat memberi paparan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perkembangan penyiaran di Sumatera Utara, memiliki tantangan besar. Di antaranya adalah black spot siaran Free to Air.

Berdasarkan data, masih ada daerah di 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), belum mendapat siaran Free to Air. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonenesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Parulian Tampubolon dalam dialog publik yang digelar KPID Sumut di Kantin Kirori di Jalan Tenis, Medan Kota, Jumat (22/9).

“Ini menjadi tantangan KPID Sumut untuk dapat mengembangkan industri hingga sampai siaran Free to Air itu ke daerah-daerah black spot sehingga masyarakat terluar dan terpelosok juga dapat merasakan manfaat penyiaran,” ujar Parulian.

Selain itu, Parulian menyebut tantangan lain yakni, soal Sumber Daya Manusia (SDM). Dikatakannya, untuk SDM masih banyak diimpor dari Jakarta. Sementara talenta di Sumatera Utara, dikatakannya sangat banyak. Menurut dia perlu adanya kebersamaan dalam menjawab semua tantangan itu. Parulian sangat yakin semua pihak masih memiliki semangat untuk membangun penyiaran sehat dan bermartabat di Sumut.

“Kami menyadari membangun informasi penyiaran sehat dan bermartabat, kami tidak dapat berjalan sendiri karena KPID Sumut dibangun dan didirikan berdasar amanah Undang-Undang. KPID Sumut mewadahi aspirasi masyarakat terkait dengan penyiaran. Oleh karena itu kami membangun harapan masyarakat untuk memperoleh siaran yang sehat dan juga bermartabat. Tentunya kita melibatkan semua elemen masyarakat,” tandas Parulian

Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Muhammad Fitriyus mengatakan di luar negeri, setiap siaran diprotec sebagai perlindungan.

Siaran televisi khususnya, katanya, mampu menggeser karakter, budaya serta nilai-nilai moral. Oleh karena itu, Fitriyus berpandangan perlu adanya bentuk melindungi agar siaran yang disiarkan bermartabat dan sehat. Seperti membentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dikembangkan ke daerah yakni (KPID).

“KPID adalah perwakilan pemerintah. Inilah Lembaga resmi yang ibdenpenden yang notabennya sebagai regulasi untuk membangun program siaran yang sehat dan bermartabat, karena kalau kontennya salah, moral budaya dan karakter bangsa kita akan bergeser,” ujar Fitriyus singkat.

Komisioner KPID Sumut, Adrian Azhari Akbar Harahap mengatakan televisi dapat menimbulkan dampak bagi penonton khususnya pada anak-anak. Rasa ingin tahu terhadap informasi menyebabkan pengaruh media terhadap anak semakin besar. Disebutnya, beberapa artikel soal anak yang sudah dibacanya menyebutkan kemampuan merespon sesuatu, anak-anak seperti spon, bulat-bulat, dan sekua diisap oleh otak.

Program klasifikasi A melarang ditampilkannya adegan kekerasan atau berbahaya, adegan seksual dan adegan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual, horror maupun mistik.(ain/azw)

Exit mobile version