Site icon SumutPos

Pj Wali Kota Tebingtinggi Sampaikan Nota Jawaban Ranperda APBD Tahun 2024

KETERANGAN FOTO: SAMPAIKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika memberikan nota jawaban atas pandangan-pandangan fraksi yang ada di DPRD Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengapresiasi saran, pendapat dan masukan dari anggota DPRD yang telah disampaikan melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Syarmadani saat menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Anggota Dewan dari Fraksi DPRD Kota Tebingtinggi terhadap Ranperda APBD dan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Kamis (23/11/2023).

“Terimakasih atas semua masukan dan saran serta pendapat tersebut. Kiranya semuanya itu secara rinci dapat dibahas kembali pada rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama eksekutif sebagai wujud kebersamaan eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah guna menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan pada APBD tahun 2024,” ujar Syarmadani.

Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tebingtinggi yang dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Terkait pemandangan umum Fraksi-fraksi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan sebesar 2,61 persen dari Tahun Anggaran 2023, Pj Wali Kota Tebingtinggi mengatakan seyogyanya PAD tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,68 persen, yang terdiri dari kenaikan pajak daerah sebesar 3,56 persen dan retribusi daerah sebesar 5,16 persen.

Mengenai permintaan agar menjelaskan pagu anggaran yang diberikan kepada setiap organisasi perangkat daerah, khususnya belanja modal dan belanja barang dan jasa, akan disampaikan secara tertulis pada rapat gabungan komisi-komisi DPRD.

“Terhadap saran agar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 memprioritaskan pembangunan jalan di kelurahan beserta drainasenya,” jelasnya.

Terkait permintaan agar memprioritaskan bantuan sosial agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, akan mengalokasikan pada SKPD Dinas Sosial. Mengenai saran untuk memproritaskan bantuan kegiatan keagamaan khususnya insentif guru mengaji, guru sekolah minggu, bantuan terhadap rumah ibadah dan kegiatan keagamaan yang bersifat akbar, Pemko Tebingtinggi akan mengalokasikannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Harapan agar penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dapat memenuhi kebutuhan belanja APBD Tahun Anggaran 2024, ini adalah harapan kita bersama. Namun harus didasarkan pada perhitungan cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkirakan realisasi anggaran 2023,” bilangnya.

Dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya sisa lebih perhitungan anggaran yang direncanakan,.

Sementara, saran agar diadakan bak sampah kontainer sebagai pengganti bak sampah di lingkungan yang sudah dibongkar, ini menjadi perhatian untuk dianggarkan. Mengenai terjadinya penurunan pendapatan daerah sebesar 4,46 persen dan menurunnya belanja sebesar 4,83 persen.

“Untuk hal ini Pemko Tebingtinggi tetap mengupayakan agar dapat meningkatkan pendapatan melalui insentif fiskal dan peningkatan pendapatan asli daerah, menghemat belanja dan tetap meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah,” ungkap Syarmadani.

Sementara, Nota Jawaban Pj Wali Kota atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyampaikan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment).

Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sarang burung walet dengan tarif pajak sarang burung walet,” bilang Syarmadani.

Pajak air tanah, ungkap Syarmadani merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan wali kota (official assessment). Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak air tanah dengan tarif pajak air tanah.

“Nilai perolehan air tanah ditetapkan oleh wali kota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. Selanjutnya, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota (official assessment),” ungkapnya.

Tambah Syarmadani, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan bermotor terutang, yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif opsen pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan dasar pengenaan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, masih ujar Pj. Wali Kota, adalah pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang yang besaran pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Adapun yang dimaksud dengan dasar pengenaan, adalah pajak kendaraan bermotor pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang yang menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi. Pemungutan opsen dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor/pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang,” terang Syarmadani.

Pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang, diterangkan Pj Wali Kota, berdasarkan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. “Disini juga kami sampaikan bahwa pemungutan opsen mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Menanggapi pemandangan umum terkait kehadiran Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak terbebani, mengingat perekonomian masyarakat yang sangat sulit pada saat ini.

“Dapat kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan masyarakat serta potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah tetap terjaga,” ujar Syarmadani.

Dalam pembentukan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, diharapkan Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani kepada OPD taat dan patuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan bahwa penyusunan peraturan daerah ini telah mempedomani peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. (ian/ram)

Exit mobile version