Site icon SumutPos

Hakim Tanyai Kewenangan Faisal dan Elvian

Sidang Dugaan Korupsi Dinas PU

LUBUK PAKAM-Persidangan kasus dugan korupsi Dinas PU Pemkab Deliserdang terus bergulir. Bahkan kasus tersebut meminta keterangan kesaksian mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dan staf Dinas PU Sukri, dalam sidang Tipikor di PN Medan, Rabu (23/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu dari Kejari Lubukpakam menyebutkan agenda sidang, yakni memangil keterangan dua saksi terhadap perkara Ir Faisal dan Elvian. Masing masing saksi ditanyai seputar peranan dan kewenangan para tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Deliserdang sehingga menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp105.83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.

Keduanya diminta kesaksiannya, terkait kewenangan kedua terdakwa dalam pelaksanan penggunan anggaran, sehingga menyebabkan kerugian negara cukup besar.

Sebelumnya,  JPU menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Hal itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran, hutang dan piutang di Dinas PU.

Selain itu, terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. (btr)

Exit mobile version