Site icon SumutPos

Maksimal Sumbangan Kampanye Pilgubsu Rp750 Juta

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Baliho salah satu paslon Gubsu berdiri di jalan Simpang Amplas Medan, Minggu (21/1). Baliho tiga paslon Gubsu yang sudah mendaftar di KPU mulai ramai terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

SUMUTPOS.CO – Siapa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang diprediksi bakal mengantongi dana kampanye terbanyak di Pilgubsu 2018 ini? Belum terungkap. Tapi sebagai gambaran, KPU menetapkan dana kampanye Pilgub dari dua sumber: sumbangan kelompok dan perseorangan. Sumbangan dari partai politik dan kelompok atau badan hukum swasta, maksimal Rp750juta untuk satu pihak per pasangan calon. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta. Bakal dipatuhi?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, sumbangan dana kampanye kepada setiap pasangan calon yang akan bertarung di Pilgubsu 2018, wajib dimasukkan ke rekening khusus paslon yang terdaftar di KPU.

“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang dana kampanye pasal 7 ayat (1) disebutkan, dana kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, nilainya paling banyak Rp750 juta setiap Partai Politik, selama masa kampanye. Dengan demikian, semakin banyak parpol pengusung, maka jumlah sumbangan berpeluang semakin besar,” kata Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut), Benget Silitonga, Selasa (23/1). Sementara sumbangan perseorangan paling besar Rp75juta.

Namun jumlah partai politik yang lebih banyak, tidak otomatis menjamin pasangan yang diusung akan mendapat sumbangan terbesar dibanding pasangan lain. Sebab, rekening terbuka para paslon juga diizinkan menampung sumbangan dari berbagai pihak lain, tak hanya parpol.

Selain itu, akan ada batasan mengenai berapa dana kampanye paling besar yang bisa digunakan oleh pasangan calon. “Untuk batas atas dana kampanye akan kita hitung berapa jumlahnya. Karena semua ‘kan harus dicari tahu berapa biaya yang dibutuhkan selama pelaksanaan kampanye,” sebutnya.

Adapun batasan yang akan menjadi ukuran KPU menetapkan batas atas dana kampanye setiap Paslon nantinya, diatur dalam PKPU 4/2017 tentang Alat Peraga Kampanye (APK).

Pada pasal 28 dikatakan, KPU Provinsi memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Alat Peraga Kampanye meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4×7 meter, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota. Kemudian umbul-umbul paling besar ukuran 5×1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. Selanjutnya spanduk paling besar ukuran 1,5x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Ayat berikutnya menyebutkan, Paslon dapat menambahkan APK dengan ketentuan, ukurannya sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU daerah. APK juga dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal, sebagaimana diatur pada ayat sebelumnya.

ASN TAK BOLEH MENYUMBANG

Terkait dana kampanye dan APK, Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan, Aulia Andri, mengatakan pihaknya akan mengantisipasi potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgubsu 2018. Juga mengawasi sumbangan dana kampanye.

“Kita akan cek, apakah ada ASN yang ikut menyumbang dana kampanye untuk paslon. Karena mungkin saja secara fisik tidak terlihat. Tetapi kalau ASN menyumbang, itu harusnya tidak boleh,” ujar Aulia.

Pihaknya juga menegaskan, keberadaan relawan harus didaftarkan oleh tim kampanye ke KPU. Di luar dari ketentuan KPU, APK yang mungkin dibuat sendiri oleh relawan adalah ilegal. “Apalagi jumlah APK yang boleh ditambahkan Paslon di luar KPU sudah ditetapkan 150 persen dari jumlah yang disediakan,” jelasnya.

Begitu juga soal pemasangan APK dan bahan kampanye, di luar ketentuan PKPU 4/2017, akan dilakukan penertiban. Sebab tanpa ada pembatasan, semua orang bisa membuat APK dan bahan kampanye sendiri. “Makanya di 12-13 Januari lalu, kita sudah kirim aturan sekaligus mengimbau kepada bakal pasangan calon melalui penghubung mereka,” katanya.

SEBATAS RAMBU-RAMBU

Pengamat Politik Sumut, Agus Suryadi mengatakan, regulasi KPU yang menegaskan maksimal dana kampanye yang boleh diterima setiap paslon selama kampanye, hanyalah rambu-rambu. Menurutnya, fakta di lapangan seperti mobilisasi massa yang dilakukan tim pemenangan ataupun relawan, memakai biaya yang belum termasuk dari sumbangan dana tersebut.

“Kita lihat saja ketiga paslon yang ada dan lihat siapa yang mendukung mereka. Lalu bandingkan kemampuan dana ketiga paslon, dengan dukungan di belakang mereka. Kayaknya nggak ada pengaruh terhadap aturan itu. Cuma untuk sebatas rambu-rambu saja,” katanya.

Agus mengatakan, dalam konteks transparansi kekuatan materi setiap paslon yang bertarung di Pilgubsu, aturan dimaksud sebagai gambaran betapa besar biaya politik di Indonesia terkhusus Sumut. “Bisa saja pengeluaran di belakang itu lebih besar dari sumbangan parpol tersebut. Contohnya, untuk membayar tim pemenangan, relawan dan mobilisasi massa yang belum tercantum dari aturan sumbangan itu,” ujar dosen Fisipol USU tersebut.

Perhitungan ini patut dijadikan logika berfikir dalam memantau setiap proses kampanye dengan dana tertentu. Belum dihitung pembagian honor tim pemenangan dan unsur sejenis lainnya. “Demokrasi kita seperti banyak orang bilang kayak industri. Membutuhkan dana luar biasa besar untuk mencalon sebagai kepala daerah. Makanya paslon yang mau maju itu tidak ada yang ‘kere’ (miskin, Red). Jadi aturan itu sebagai gambaran, bahwa ongkos politik bila seseorang ingin duduk sebagai kepala daerah di republik ini, begitu tinggi,” pungkasnya. (bal/prn/mea)

Sumber Dana Kampanye Paslon Pilgub Sumut

 

– Parpol/Kelompok/Swasta: Maksimal Rp750 juta

– Perseorangan: Maksimal Rp75 juta

 

Peraturan Alat Peraga Kampanye

– Ukuran Baliho: Maksimal 4×7 meter

– Sebaran Baliho: 5 unit per kota/kabupaten

– Ukuran Umbul-umbul: Maksimal 5×1,15 meter

– Sebaran baliho: maksimal 20 buah per kecamatan

– Ukuran Spanduk: 1,5x 7 meter

– Sebaran Spanduk: 2 buah per desa/kelurahan

– Relawan harus didaftarkan ke KPU

Exit mobile version