Site icon SumutPos

KPU Kukuh Coret JR-Ance

Sidang lanjutan musyawarah sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bersikukuh mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian dari peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. KPU Sumut menolak semua permohonan yang diajukan kuasa hukum JR-Ance. Menurut mereka, ketetapan itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam sidang lanjutan musyawarah sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2), terungkap kalau pencoretan pasangan JR-Ance dari pencalonan diduga disebabkan terjadinya beda berbeda pemahaman antara KPU Sumut dan kuasa hukum JR-Ance soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2017, khususnya tentang berkas pencalonan yakni fotokopi ijazah. Masing-masing melihat aturan yang ada di PKPU 3/2017 tentang pencalonan Pilgub secara berbeda.

Sebagaimana diatur di dalamnya, pada pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan, seorang bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Sekaitan dengan itu, juga diatur dalam pasal (Jo) 42 ayat (1) huruf p tentang dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimana terdiri atas fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

“Disitu ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA. Dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah. Kalau pendidikan diatasnya itu bukan syarat calon,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga usai mengikuti sidang.

Selain itu lanjut Benget, meskipun dalam PKPU 3/2017 itu juga diatur mengenai berkas untuk jenjang pendidikan di atas SMA, namun pedoman yang mereka gunakan adalah tingkat pendidikan yang terendah sebagaimana termaktub dalam pasal 4 tadi. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bagi KPU Sumut untuk memverifikasi syarat pencalonan adalah pendidikan terendah. “Silahkan saja kalau mereka menganggap itu sebagai batas terendah tingkat pendidikan. Tetapi seharusnya, jika mereka keberatan soal ijazah itu, mereka gugat aturan itu dari awal, bukan sekarang,” kata Benget sembari mengakui, pasangan JR-Ance juga menyertakan berkas pendidikan sarjana, magister hingga doktor milik JR Saragih.

Sedangkan dari pihak JR-Ance, melalui tim hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang menilai, di Pasal 49 aturan tersebut, dikatakan bahwa dalam hal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas (SMA), Pasangan Calon wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; b. legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat bakal calon berkuliah telah berganti nama; dan c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat bakal calon berkuliah tidak beroperasi lagi.

Selain itu, menurutnya sikap KPU Sumut yang menerima ijazah S3 dari JR Saragih adalah tepat. Sehingga, lanjutnya, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No 10/2016, ijazah terakhir itu benar telah diterima penyelenggara Pemilu dan di legalisasi. “Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang yang dimaksud maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018,” kata Ikhwaluddin.

Begitu juga dalam aturan yang sama di pasal 42 ayat (1) huruf p kata Ikhwaluddin, tidak menyebutkan secara khusus bahwa fotokopi ijazah legalisir yang harus disampaikan adalah tingkat SMA. Sehingga pihaknya berkeyakinan bahwa JR-Ance akan masuk sebagai peserta Pilgub 2018.

Sedangkan terkait masalah keabsahan legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPU Sumut sebagai termohon menemukan ada hal yang meragukan yang kemudian dilakukan penelitna terhadap berkas tersebut. Keraguan itu juga diperkuat dengan surat Bawaslu, namun permintaannya adalah dilakukan penelitian ijazah (bukan fotokopi), yang kemudian surat ini dijadikan satu dalil bagi pemohon dalam gugatannya.

Dengan ini, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menambahkan, dalam dokumen syarat calon atas nama JR Saragih, mereka menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya pada berkas fotokopi ijazah/STTB yang diterima ada dua stempel yang tertera atau ganda.

“Lalu kedua, pada leges ijazah/STTB, kami tidak melihat leges sekolah tapi Dinas Pendidikan. Sehingga kami melakukan penelitian,” kata Iskandar.

Setelah dilakukan penelitian ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta lanjut Iskandar, mereka pun menerima surat dari instansi tersebut (22/1) yang ditandatangani sekretaris dinas, yang intinya menyatakan tidak pernah melakukan legalisir ijazah atas nama JR Saragih. Surat ini kemudian digunakan KPU Sumut untuk tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub 2018.

Atas pertanyaan Pimpinan Bawaslu Sumut yang juga anggota majelis sidang musyawarah sengketa Pilgub, Aulia Andri saat persidangan berlangsung, terkait keragu-raguan atas dokumen pencalonan, Iskandar mengatakan bahwa mereka juga menemukan kejanggalan pada berkas ijazah milik Sihar Sitorus yang dinyatakan hilang. “Sama, kami juga melakukan penelitian untuk memastikan keabsahan ijazah Sihar. Secara umum kami melakukan hal yang sama, tidak ada diskriminasi,” sebutnya.

Dari proses sidang musyawarah tersebut, KPU Sumut pun bersikukuh mempertahankan putusan penetapan paslon 12 Februari dan tidak mengikutsertakan JR-Ance. Menurut mereka, ketetapan itu stelah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Usai pembacaan nota jawaban KPU dan dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menajamkan dalil-dalil termohon, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Minggu (25/2) besok dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Hari berikutnya, adalah menghadirkan saksi dari termohon. Bahkan Bawaslu juga meminta agar Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut di Bawaslu Sumut ini terlambat dari jadwal yang disepakati. Hal ini terjadi karena KPU Sumut terlambat datang ke persidangan. Akibatnya sidang yang awalnya dijadwalkan mulai berlangsung pukul 15.00 WIB tertunda.

Sidang ini seyogyanya dapat digelar tepat waktu, sebab pihak Bawaslu Sumut selaku majelis hakim dan pihak pemohon yakni tim kuasa JR Saragih terlihat sudah tiba di lokasi sidang sebelum waktu tersebut. Mereka langsung masuk ke ruang persidangan. Akan tetapi lambatnya para termohon tiba dilokasi membuat sidang belum dapat dimulai.
Massa Kecam KPU

Sementara, ratusan massa pendukung JR Saragih-Ance Selian kembali menggelar aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Jumat (23/2). Massa menuntut agar Bawaslu memberikan keputusan yang adil atas sengketa pemilihan yang dimohonkan JR Saragih. “Kami berharap Bawaslu menyatakan sikap yang seadil- adilnya. Jangan sampai Bawaslu mengambil keputusan di bawah tekanan seperti yang dilakukan KPU Sumut,” ujar orator aksi Fahri Hutapea.

Mereka juga meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan JR Saragih karena tersandung masalah legalisir ijazah. KPU dianggap telah menciderai demokrasi yang ada di Sumut. Di tengah unjuk rasa, tiba-tiba Ance Selian muncul. Massa pun semakin semangat menyanyikan yel-yel dukungan kepada bakal calon yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu. “Hidup JR-Ance, Hidup JR Ance,” teriak massa.

Sambil berorasi secara bergantian, massa tak henti-hentinya mengacungkan tiga jari. Hal itu sebagai simbol dukungan untuk JR-Ance agar bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut dengan nomor urut 3. “Harus putra daerah yang menjadi Gubernur Sumut. Kami tetap mendukun JR-Ance,” tandas Fahri.

Sementara itu, Ance Selian yang berada di tengah-tengah massa kemudian masuk ke dalam Kantor Bawaslu Sumut. Namun sesaat setelah itu dia keluar kembali.

Pantauan di lokasi, Kantor Bawaslu Sumut mendapat penjagaan ekstra ketat dari ratusan personel kepolisian. Setiap tamu yang masuk harus melewati metal detektor. Mobil water canon juga disiagakan di seputar Jalan Adam Malik.(bal/pra/jpc/adz)

Exit mobile version