Site icon SumutPos

Pegawai Bank Diduga Tipu Nasabah

TEBINGTINGGI- Oknum Pegawai Bank Mega Syariah Cabang Pasar Inpres Jalan Kakap Kota Tebingtinggi, DH (31) dilaporkan nasabah ke Polres Tebingtinggi, atas tuduhan penggelapan dan penipuan, Sabtu (23/3).

Kejadian bermula pada Maret 2012 lalu, ketika seorang nasabah Djalil Suandi (55) warga Dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat perjanjian peminjaman kredit dengan pihak Bank Mega Syariah Cabang Pasar Inpres Kota Tebingtinggi sebesar Rp40 juta, dengan jaminan sebuah surat tanah akta camat.

Sebelum dana pinjaman dicairkan, DH menjelaskan kepada Djalil syarat pengambilan uang sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu jaminan harus berstatus sertifikat.

Untuk memudahkan hal itu, DH bersedia menguruskan perombakan surat tanah dari akta camat menjadi sertifikat, dengan biaya penggurusan ditambah dengan biaya jasa pengurusan senilai Rp8,5 juta. Setelah mendapat penjelasan dari DH selaku pegawai Bank Mega Syariah, Djalil menyetujui karena butuh dana tersebut.

Kesepakatan kedua belah pihak berjalan lancar. Setelah pinjaman cair Rp40 juta, maka dipotong administrasi Rp4 juta, dan dana pengurusan surat akte camat menjadi sertifikat sebesar Rp8,5 juta.

Setelah melunasi pinjamannya, Djalil berniat mengambil sertifikat tanahnya yang diagunkan ke pihak bank. Saat dirinya meminta sertifikat tanah itu kepada DH, yang bersangkutan tak mampu menunjukkan sertifikat tersebut dengan alasan pengurusannya belum selesai di BPN.

Parahnya lagi, kata Djalil, ketika dirinya mendatangi BPN Sergai, ternyata surat tanahnya tidak pernah terdaftar di BPN.  “Karena di BPN pun tidak terdaftar, makanya saya melapor ke Polisi ,” sebutnya.

Kepala Bank Mega Syariah Cabang Pasar Inpres Kota Tebingtinggi, Tirta, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah meminta notaris selaku mitra kerja bertemu pemilik surat tanah itu, karena merekalah mitra kami untuk pengurusan sertifikat tanah,” buangnya.(ian)

Exit mobile version