Site icon SumutPos

Sesuai Perpres No 81 Tahun 2014, Pemkab Dairi Sosialisasi & Inventarisasi KJA di Silalahi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, sedang melakukan sosialisasi dan inventarisasi terhadap masyarakat dan pengusaha atau pemilik keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.

Kadis Komimfo Dairi, Rahmatsyah Munthe.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe menerangkan, sosialisasi dan inventarisasi itu dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2014, salah satu poin penting di dalamnya bahwa kawasan Silalahi masuk zona A31 merupakan kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba.

“Artinya, kawasan pantai Danau Toba Silalahi harus bersih (zero) KJA,” ucap Rahmatsyah.

Diterangkan Rahmatsyah, jumlah pemilik/pengusaha KJA di Silalahi dan Paropo sebanyak 82 pemilik, dengan jumlah 2.273 kantong/petak. Hal itu sesuai hasil inventarisasi KJA dalam radius kedalaman kurang 30 meter.

Rahmatsyah mengatakan, sosialisasi dan inventarisasi melibatkan tim Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Pemerintah Kecamatan Silahisabungan.

“Untuk langkah selanjutnya, sekarang sedang berproses dan akan dilakukan bertahap,” katanya. (rud/ram)

Exit mobile version