Site icon SumutPos

Struktur Jabatan tak Sesuai DUK

BINJAI- Setiap jabatan yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya sudah sesuai dengan pangkat dimilikinya. Namun di Kota Binjai, ditemui jabatan pimpinan lebih rendah dari jabatan bawahan.

Keteragan dihimpun wartawan koran ini, Selasa (23/5), jabatan Kabag Perumahan di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Kota Binjai masih golongan III C, sementara bawahanya bergolongan III D.
Kepala Bidang Pangkat dan Jabatan Afrizal, menuturkan, jabatan dan pangkat setiap PNS, sudah diatur dalam PP 100 tahun 2000 diubah menjadi PP 13 tahun 2002, dimana pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, adalah wewenang Wali Kota Binjai.

Lebih jauh dikatakan Afrizal, mengenai Daftar Urut Kepangkatan (DUK) memeng ada sangkut pautnya dengan hal ini. “Sebenarnya, setiap jabatan yang diberikan kepada PNS, sebelumnya sudah dipertimbangkan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) yang nantinya disampaikan ke Wali Kota Binjai. Berarti, kalau ada masalah, tidak mungkin orang yang dimaksud ini dapat duduk di jabatannya,” kata Afrizal.(dan)

Exit mobile version