Site icon SumutPos

Besok, Erry Dilantik jadi Gubsu

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu dimintai keterangan terkait pertemuan yang melibatkan Gatot antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, OC Kaligis, Surya Paloh dan Tengku Erry, yang membahas deal pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) oleh Kejaksaan, mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo adalah kader NasDem.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadwal pelantikan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif, masih sesuai jadwal yang sebelumnya ditetapkan, Rabu (25/5). Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.

“Sampai saat ini belum ada perubahan, masih sesuai rencana sebelumnya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pelantikan nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Gubernur Riau dan Kepulauan Riau definitif, pasangan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil pilkada 2016 dan pelantikan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. “Iya, bersamaan dengan pelantikan beberapa kepala daerah lainnya. Termasuk Wakil Gubernur DIY,” ujarnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), pelantikan lima kepala daerah digelar di Istana, Rabu (25/5). Jadwal pelantikan ditetapkan, setelah Presiden Joko Widodo dan rombongan kembali dari lawatan kenegaraan ke Korea Selatan dan Rusia.

Tengku Erry bakal dilantik menggantikan Gatot Pudjonugroho yang telah diberhentikan dari jabatan gubernur, setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut divonis setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, atas kedudukannya sebagai anggota DPR. Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding. Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan tetap dan final.

Selain itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah mengantarkan salinan putusan Kemendagri. Sehingga kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo tersebut, dapat memproses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot secara permanen. Sekaligus juga merancang SK pengangkatan Tengku Erry, untuk kemudian diusulkan pelantikannya ke presiden.(gir/deo)

Exit mobile version