Site icon SumutPos

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 10 Oknum TNI Jadi Tersangka

SILATURAHIM: Panglima TNI Jend Andika Perkasa saat bersilaturahim ke Kantor PBNU, Senin (23/5).istimewa/sumutpos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap, ada 10 oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dia menyebut, proses hukum terus berjalan.

“Langkat masih terus kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9 tapi sekarang sudah 10 tersangka, intinya proses hukum terus berjalan,” kata Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5)n

Andika mengatakan, pihak korban dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dia mengatakan, hal itu penting agar penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan.

“Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya, sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, saat menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bernaji akan menugaskan Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi korban dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dalam audiensi itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo membeberkan perihal keterlibatan oknum aparat TNI dalam perkara kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana. Kemudian Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan permohonan bantuan kepada Andika untuk mengirimkan personel menjaga para korban.

“Mereka (korban) ini, secara umum sangat takut karena pelaku itu sebagian masih di luar, tapi pelaku yang sipil, Jenderal. Kalau memungkinkan dapat dukungan dari Jenderal agar pengamanannya ini bukan dilakukan oleh polisi tapi oleh TNI, mungkin lebih membuat mereka percaya diri,” kata Edwin dikutip dari rekaman video di saluran Youtube AndikaPerkasa, Jumat (20/5).

Andika pun menyanggupi permohonan itu. Ia mengatakan akan menugaskan tim untuk memberi pengamanan kepada para korban. “Bisa kita atur mekanismenya, saya ingin nanti polisi militer langsung yang menjadi tim, kalau dilapor itu segera, bahkan mungkin saya jadwalkan rutin untuk berkunjung, untuk dapat update tiap hari,” kata Andika.

“Mas Edwin kasih daftar termasuk alamat, sehingga kami yang biar patroli ke sana, nemui mereka secara khusus tiap hari, sehingga mereka merasa terus ada,” imbuh mantan KSAD tersebut.

Dalam kesempatan itu, terlihat Andika pula berbincang dengan sejumlah korban yang dibawa LPSK. Andika meminta korban untuk tidak takut menyampaikan kesaksian soal kasus itu. Dari tiga korban yang ditanya, salah satunya mengaku takut. “Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah periksa 9 (anggota). Kami tidak menutup kemudian hanya 9, tidak, kami bahkan usaha untuk terus menggali,” kata Andika.

“Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi, sehingga kami bisa, termasuk kejar. Siapa yang mengintimidasi, kalau dari TNI kami pasti tindaklanjuti itu,” imbuhnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.

Bahkan, kata dia, pihak Puspom TNI juga telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendalaman terkait bukti dan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya,” kata Anam dalam keterangan video yang dibagikan Humas Komnas HAM RI pada Senin (23/5).

Kedua, lanjut dia, kasus tersebut tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI, tetapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmen tingginya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Ia berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat dan para korban dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya. “Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan,” kata dia.

Dalam perkara ini, sebelumnya Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.

“Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3) lalu.

Anam menyampaikan, oknum polisi tersebut terlibat dalam melakukan latihan fisik kepada para penghuni kerangkeng. Sementara oknum TNI terlibat melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng. “Jadi ada oknum yang terlibat di sini dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan ada oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latihan fisik, termasuk gantung monyet misalnya. Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” ucapnya. (dtc/cnn)

Exit mobile version