Site icon SumutPos

Pengusaha Mal Babak Belur Dihantam Pandemi Covid-19, 10 Ribu Karyawan Mal Kena PHK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama pandemi Covid-19, sedikitnya 10 ribu karyawan di mal se-Sumut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika PPKM darurat atau level 4 kembali dan bahkan terus diperpanjang, maka bukan tidak mungkin jumlah karyawan mal yang terancam PHK akan terus bertambah.

SEPI: Suasana di salah satu mal di Kota Medan terlihat sepi. Selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, sedikitnya 10 ribu karyawan mal di Sumut terkena PHK.

Karenanya, DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengambil kebijakan untuk mengatasi ancama PHK terhadap ribuan pegawai mal. Menurut Penasehat APPBI Sumut, Herri Zulkarnain, mal atau pusat perbelanjaan modern merupakan salah satu yang sangat terdampak pandemi.

Dampaknya, para pegawai mal terkena PHK seperti karyawan pengelola mal, karyawan toko, satpam, cleaning service, petugas parkir, dan lainnya. Salah satu contoh, pegawai atau pekerja yang bekerja di Plaza Millenium ICT Center Medan, yang terkena PHK mencapai 1.250 orang.

“Sejak mulai pandemi sampai PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, pelaku usaha mal sudah babak belur. Jumlah pegawai yang terkena PHK mencapai lebih kurang 10.000 karyawan. Jadi, apabila kembali dan terus diperpanjang PPKM ini maka pasti akan lebih banyak lagi terkena PHK. Jumlahnya bisa ribuan atau bahkan dua kali lipat dari kondisi saat ini,” kata Herri saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (23/7).

Menurut Herri, ancaman PHK massal terhadap pegawai mal tersebut karena semakin banyak para pengusaha yang membuka usaha di mal tidak memperpanjang sewa toko. “Untuk apa pengusaha memperpanjang sewa tokonya kalau mal belum juga beroperasi penuh. Kondisi sekarang ini, mal bukan lagi tempat yang menarik bagi pengusaha karena tidak bisa berdagang,” ungkapnya.

Herri berharap, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan, salah satunya membantu membayar gaji pegawai mal. Hal ini supaya membantu para pengusaha mal agar bisa eksis menghadapi situasi PPKM Level 4. “Karyawan mal yang ada, gaji mereka saat ini 50 persen sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota). Bisa dibayangkan kalau masih belum bisa beroperasi, dari pemasukan untuk menggaji para pegawai,” ucap Herri yang juga pimpinan mal Plaza Millenium ICT Center Medan ini.

Disebutkan Herri, dampak kebijakan PPKM membuat pengusaha mal menelan kerugian yang tidak sedikit. Kerugian yang harus ditanggung bisa mencapai Rp500 juta setiap bulan. “Kalau seperti ini terus kondisinya, pasti akan bangrut total. Jadi, supaya tidak bangkrut maka pemerintah harus mengeluarkan kebijakan sebagai solusi,” sebutnya.

Herri menegaskan, pemerintah harus memberikan stimulus kepada pengusaha mal. Sebab, akibat tidak buka, otomatis banyak pelaku usaha yang menyewa toko di mal tutup. Sementara, di satu sisi pengusaha mal diwajibkan membayar pajak (PBB), listrik dan sebagainya. Tapi, kalau tidak ada stimulus tentu sangat berat pastinya. “Pengelola pusat perbelanjaan banyak menyerap tenaga kerja dan perputaran uang cukup besar mencapai ratusan miliar. Apabila tutup total, pegawai pasti terkena dampaknya. Maka dari itu, kami berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha pusat perbelanjaan, bukan malah dipersulit,” pungkasnya.

Untuk diketahui, puluhan ribu pegawai mal secara nasional terancam terkena PHK jika PPKM Level 3-4 terus diberlakukan. Ketua APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan, saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant. Sedangkan pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30 persen dari 280 ribu orang atau 84 ribu. Potensi tersebut adalah perkiraan terburuk, tapi tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.

Dia mengatakan, ada beberapa tahapan yang diambil pengusaha mal sebelum melakukan PHK. Pertama, pegawai dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, baru yang ketiga adalah PHK. “Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan dan PHK adalah opsi paling terakhir,” tambah dia.

Karena itu, pengusaha mendesak pemerintah agar mencairkan kembali bantuan subsidi upah alias BLT gaji kepada para pekerja. Pengusaha menilai saat ini makin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Tanpa beroperasi, pembayaran gaji makin sulit dilakukan.

“Kami minta diringankan karena tidak bisa beroperasi. Kami juga minta subsidi gaji pegawai kurang dari 50 persen. Subsidi ini bisa diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban gaji ini berat dan ditambah kami tidak bisa beroperasi,” tandas Alphonzus.

Bakal Dapat Subsidi Upah

Dinas Tenaga Kerja Sumut menyebut, saat ini mulai dilakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak PPKM Level IV/Darurat. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja oleh perusahaannya selama penerapan kebijakan dimaksud.

“(Rencana) bantuan Rp1 juta/orang tapi itu akan dilihat nanti sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (23/7).

Diakui dia, pihaknya akan mulai lakukan pendataan terhadap para pekerja yang akan diusulkan untuk menerima subsidi upah itu. Adapun rapat awal terkait rencana pemberian subsidi upah ini, ungkap Bahar, sudah dilakukan pihaknya bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan. “Utamanya di Medan ini yang level 4. Medan ini kan (PPKM) Darurat. Tapi kalau bisa yang level 3 (diusulkan) kenapa tidak,” ungkapnya.

Calon penerima subsidi upah ini akan diusulkan berdasarkan data dari perusahaan. Dalam hal ini, berapa jumlah PHK di satu perusahaan dan sebagainya. Mereka akan diusulkan untuk menerima subsidi upah.

Bahar menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan rapat kembali untuk membahas rencana pemberian subsidi upah ini.

Direncanakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Penerima subsidi upah merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Segera Salurkan

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting minta Pemprovsu segera mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat di masa PPKM Darurat ini, karena kegiatan masyarakat mencari nafkah cenderung terhenti. “Kita minta ada BLT untuk membantu masyarakat saat ini yang terdampak PPKM Darurat, sebab mereka mengalami kesusahan,” tegasnya

Menurut dia, kondisi perekonomian masyarakat di segala sektor semakin sulit dampak perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli ini di Kota Medan. “Pedagang-pedagang maupun usaha di toko-toko tutup, terutama pedagang makanan dan minuman rumahan juga tutup. Sementara mereka mencari makan dari usaha tersebut. Pemerintah hendaknya membantu mereka-mereka itu,” ujar wakil rakyat Dapil Sumut II (Kota Medan) tersebut.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pemprovsu bisa melakukan refocusing anggaran pada APBD 2021, seperti yang pernah dilakukan terhadap APBD 2020 untuk anggaran penanganan Covid-19. Terlebih, kata dia, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah dapat melakukan refocusing anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Pemprovsu juga bisa berkoordinasi dengan Pemko Medan dalam memberi bantuan berupa BLT atau bansos kepada masyarakat Kota Medan yang terdampak PPKM Darurat,” ujarnya.

Di sisi lain, terang Baskami, pemerintah pusat terus mendorong agar pemda segera mempercepat realisasi anggaran penanganan Covid-19. “Sesuai peraturan menteri keuangan, minimal 8 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan refocusing untuk digunakan penanganan pandemi, khusus penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dana desa, insentif tenaga kesehatan. Ini pula yang menjadi atensi presiden,” ujarnya. (ris/prn)

Exit mobile version