Site icon SumutPos

Miliki Sabu, Napi Kasus Ganja Ditangkap

TEBING TINGGI- Edy Sukendra (44) warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Pemantang Siantar, narapidana kasus kepemilikan ganja yang dikirim dari LP Pemantang Siantar Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Tebing Tinggi ditangkap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Bahtiar Sitepu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu bungkus plastik kecil yang disimpan di dalam celananya, Sabtu (22/10) sekira pukul 21.10 WIB, dari kamarnya nomor 8 Blok F.

“Kita curiga melihat tersangka, atas informasi orang dalam yang melihat, saya bersama anggota langsung memeriksa, setelah diperiksa ditemukan satu paket sabu di dalam celana pendek tersangka,” ungkap Bahtiar Sitepu, kepada Sumut Pos, Minggu (23/10) sore.

Lebih lanjut dikatakan dia, tersangka Edy langsung diperiksa dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Bahtiar Sitepu, barang haram tersebut bisa masuk ke dalam LP diduga berasal dari tamu yang menjenguknya di LP. “Hasil keterangan sementara, diduga sabu masuk ke dalam lembaga saat istri bersama anaknya datang berkunjung hari Jumat (21/10) sekira pukul 16.30 WIB. Diduga sabu diselipkan di dalam pempres yang dipakai anaknya,” jelas Bahtiar.
Menurutnya kembali, pihaknya akan terus mengantisipasi beredarnya barang haram di dalam lembaga pemasyarakatan.  Sementara itu, Kapolres melalui Kasat Narkoba Tebing Tinggi, AKP Telly Alvin, membenarkan tersangka Edy Sukendra narapidana kasus kepemilikan ganja di Lembaga Permasyarakatan kelas II B kedapatan memiliki sabu sebanyak satu palstik kecil. “Kini tersangka mendekam dalam tahanan Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Telly Alvin. (mag-3)

Exit mobile version