Site icon SumutPos

Urus e-KTP Dikenakan Biaya Asuransi

LUBUK PAKAM- Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) buat terobosan baru dengan mengasuransikan warga yang sudah dewasa. Warga yang meninggal dunia bakal mendapat klaim asurasi sebesar Rp500 ribu.

Namun, tidak semua warga dapat klaim asurasi. Pasalnya, klaim asurasi akan berlaku bagi warga yang mengurus KTP  mulai Januari 2007 sampai saat ini. Karena, premi atau biaya asurasi dikutip saat pengurusan KTP sekitar Rp7500.
Bagi warga yang belum sempat mengurus KTP tahun 2007, akan dikenakan Rp7500 saat mengurus KTP lektronik. Pemungutan biaya tersebut melalui kepala dusun saat pemberian undangan (pemanggilan) perekaman pasphoto, tanda tangan, sidik jari dan iris untuk mendapatkan KTP Elektronik.

Kabag Humas Pemkab Deli Serdang Mariyono SP, membenarkan pengutipan biaya asurasi kematian saat pengurusan e-KTP. Kegiatan tersebut dikelola Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Bahkan, pelaksanan asurasi meninggal dunia itu sudah lama berlangsung.

“Benar, ada pengutipan Rp7500 untuk biaya asurasi. Itu bukan perda tetapi kebijakan Bupati, yang tujuanya untuk mensejahterakan warganya,” kata Mariyono.

Camat Perbaungan, Drs Akmal mengatakan, kutipan biaya asurasi yang dikenakan ke warga sudah lama terlaksana. Bahkan, kata Akmal, kegiatan itu dilengkapai dengan surat edaran Bupati.

”Asurasi itu ada surat edarannya kepada seluruh camat. Saya juga dapat surat edaran itu,” sebutnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh berapa jumlah warga Kecamatan Perbaungan yang menerima klaim Asurasi kematian yang dikelola Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan ?

Akmal hanya mengatakan, dirinya kurang tahu, dengan alasan dana asuransi tersebut dikelola Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. “Saya kurang tau. Soalnya itu urusan Dukcapil,” tandasnya. (btr)

Exit mobile version