Site icon SumutPos

Hahai… Konon Gatot Merasa Diganggu Erry

Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho mengungkap alasan mengapa istri mudanya, Evy Susanti, memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Hanya saja, penjelasan Gatot tidak klop dengan keterangan Evy dalam sidang sebelumnya, sehingga pria kelahiran Magelang itu terus dicecar majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta yang diketuai Artha Theresia Silalahi, kemarin (23/11). Gatot dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa perkara suap pengamanan kasus bansos di kejaksaan agung, Patrice Rio Capella.

Gatot mengatakan bahwa dia membutuhkan jasa Rio dalam kapasitasnya sebagai Sekjen NasDem dalam rangka upaya islah dirinya dengan Erry. Sekitar April 2015, Gatot bertemu Rio di Hotel Mulia, Jakarta.

Gatot menyampaikan di persidangan bahwa dalam pertemuan itu dia curhat ke Rio bahwa dirinya sebagai gubernur merasa roda pemerintahan di Pemprov Sumut terganggu. Gatot mengaku mendapat kabar bahwa gangguan datang salah satunya dari wakilnya, tak lain Tengku Erry Nuradi.

“Kami sering diganggu momen-momen dan isu politik yang kami dengar salah satunya yang melakukan wakil saya,” kata Gatot.

Menurut Gatot, saat itu Rio menyatakan siap memediasi pertemuan dengan Erry.

Pertemuan islah pun digelar di kantor DPP NasDem, 19 Mei 2015. Mengenai uang Rp 200 juta, lanjut Gatot, itu diberikan usai pertemuan islah, setelah Evy mendapat permintaan “uang ngopi-ngopi” dari Rio melalui Fransisca.

“Seingat saya, sesudah islah. Yang menurut saya, tanda petik (uang ngopi-ngopi itu, red) jasa mediasi islah,” ujar dia.

Majelis hakim tidak puas dengan penjelasan Gatot. Pasalnya, keterangan politikus PKS itu berbeda dengan yang pernah disampaikan Evy yang menyebut uang ke Rio dalam rangka pengamanan kasus bansos di kejaksaan agung. Ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi lantas menanyakan mengenai omongan Evy itu ke Gatot.

Gatot kemudian menjawab, dia tidak mengetahui apakah ada uang yang diberikan ke Rio itu untuk pengamanan bansos. Bahkan Gatot mengatakan, sepengetahuan dirinya uang Rp 200 juta untuk Patrice sebagai jasa memediasi pertemuan islah dengan Erry. Sedang untuk urusan kasus bansos di kejagung, sepenuhnya dia serahkan ke OC Kaligis selaku kuasa hukumnya, dengan lawyer fee sebesar USD 150 ribu atau Rp 1,5 miliar. “Itu Pak OC Kaligis yang mengurus,” jawab Gatot.


Dijelaskan Gatot, OC Kaligis mengurus ke kejagung dalam rangka memperjelas status hukumnya dalam kasus bansos.Pasalnya, menurut Gatot dirinya disebut sudah berstatus tersangka, padahal belum pernah menjalani pemeriksaan. Hal ini lah yang menurut Gatot perlu “didudukkan” perkara.

Hakim kembali bertanya, apa maksud mendudukkan perkara itu. Gatot menjawab, bahwa yang dimaksud bukan mengurus perkara, tapi sifatnya lebih komunikasi dengan pihak kejagung..

“Komunikasi, bukan urus perkara tapi mendudukan perkara karena sejak awal pemanggilan staf dan biro keungan masih dalam proses penyelidikan tapi sudah mencantumkan saya Gatot Pujo Nugroho gubernur Sumut sebagai tersangka korupsi. Padahal saya belum pernah diperiksa,” kata Gatot.

Dalam persidangan kemarin, sedianya empat saksi dihadirkan jaksa dari KPK. Yakni Gatot, Ramdan Taufik Sodikin (supir Evy), Clara Widi Wiken (kakak Fransisca), dan Surya Paloh. Hanya saja, ketum Partai NasDem itu tak hadir.

Ramdan Taufik menceritakan mengenai “tugasnya”mengantarkan sisa uang suap dari Evy untuk Patrice Rio Capella. Uang sebesar Rp 50 juta itu diserahkan melalui Fransisca, yang juga staf magang di kantor pengacara OC Kaligis.

Sedang Clara menguraikan mengenai “skenario” Rio yang seakan-akan uang Rp200 juta dari Evy belum pernah diterimanya dan masih di tangan Fransisca. (sam)

Exit mobile version