Site icon SumutPos

Reklame Bermasalah Ditumbangkan, 12 Dibongkar Sendiri

file/sumut pos
BONGKAR: Tim gabungan Pemko Medan membongkar papan reklame bermasalah di sejumlah jalan inti kota, akhir pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna terjaganya estetika kota, Pemko Medan melalui Tim Gabungan terus melakukan penertiban reklame bermasalah di sejumlah titik ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, sebanyak 16 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medann

Dishub, kepolisian serta dinas terkait lainnya. Sedangkan 12 reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Adapun 16 papan reklame yang dibongkar oleh tim gabungan yaitu di Jalan Gatot Subroto 2 unit (ukuran 4 x 6 dan 6 x 12 meter), Jalan Perdana 1 unit ukuran 4 x 6 meter, Jalan Guru Patimpus 2 unit ukuran 4 x 6 dan 6 12 meter), 2 unit ukuran 4 x 6 di Jalan Gajah Mada dan Jalan Putri Hijau 1 unit papan reklame Channel 88.

Selanjutnya di Jalan Sisingamangaraja 2 unit (ukuran 6 x 12 dan 4 x 6 meter), Jalan Gaharu 1 unit ukuran 4 x 6 meter, 1 unit ukuran 4 x 6 meter di Jalan Bambu, ukuran 4 x 8 meter di Jalan Irian Barat sebanyak 1 unit, Jalan Cemara ukuran 4 x 8 meter 1 unit serta 2 unit di Jalan Krakatau dengan ukuran 4 x 6 dan 4 x 8 meter.

Sedangkan 12 papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya berada di Jalan Gatot Subroto (2 unit ukuran 5 x 10 meter, 2 unit ukuran 4 x 6 meter, 2 unit ukuran 6 x 12 meter), Jalan Asrama sebanyak 2 unit ukuran 6 x 12 meter dan ukuran 4 x 8 meter, lalu di Jalan Imam Bonjol 1 unit ukuran 6 x 12 meter, 2 unit ukuran 4 x 8 meter di Jalan Irian Barat dan 1 unit di Jalan Cemara dengan ukuran 4 x 8 meter.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban reklame bermasalah ini akan terus dilakukan. Gencarnya pembongkaran yang dilakukan hingga kini, katanya, membawa hasil yang signifikan karena jumlah papan reklame tak berizin semakin berkurang.

“Kami bersama tim lainnya akan terus menindaklanjuti secara tegas semua papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Ini bentuk dari keseriusan kita untuk menjaga kota dari adanya perusak estetika. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,” ujar Sofyan akhir pekan lalu.

Sofyan mengaku, hingga kini pembongkaran yang telah dilakukan tidak menemukan kesulitan yang berarti. Hal ini karena seluruh alat pendukung memadai jalannya proses pembongkaran. Seperti, mobil crane dan peralatan yang digunakan sebagai alat pembongkaran memudahkan tugas tim gabungan ketika melakukan eksekusi penertiban di lapangan.

Terkait reklame yang dibongkar sendiri, Sofyan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para pengusaha advertising. “Kita mengapresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pengusaha advertising karena telah membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka. Semoga langkah ini dapat diikuti oleh para pengusaha advertising lainnya yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.

Sekda Tegur Sekretariat DPRD Medan

Masih soal papan reklame liar, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman angkat bicara terkait pemasangan iklan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru yang dilakukan pimpinan DPRD Medan. Sebab, memasang ucapan selamat Natal di kawasan simpang Jalan AH Nasution-Karya Jaya, persisnya depan Lapangan Sejati. Lokasi ini dilarang pemasangan reklame. Namuan hingga kini, reklame bermasalah tersebut belum juga diturunkan.

Wiriya sangat menyayangkan sikap Sekretariat DPRD Medan yang memasang iklan di tiang reklame tak berizin itu. Sebab, saat ini tim gabungan Pemko Medan tengah gencar melakukan penertiban reklame.”Sudah dibicarakan itu, enggak benar lah kok pasang iklan di tiang reklame tak berizin. Sementara, tim gabungan sedang gencar-gencarnya menertibkan reklame bermasalah,” kata Wiriya baru-baru ini.

Wiriya meminta agar Sekretariat DPRD Medan lebih berhati-hati lagi dalam memilih reklame untuk dijadikan objek pemasangan iklan. Bahkan, kalau bisa koordinasi dengan tim gabungan terlebih dahulu agar tidak salah. “Harus di tiang reklame berizin,” tukasnya.

Sementara Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz mengaku berjanji menurunkan iklan ucapan yang menampilkan wajah salah satu Wakil Ketua DPRD Medan pada reklame bermasalah tersebut. Sebab sesuai aturan, tidak dibenarkan tiang reklame berdiri di atas median jalan.”Jika memang menyalah nanti diturunkan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Sekda (Medan),” ujar Abdul Aziz.

Ia mengaku dirinya tak mengetahui bahwa tiang reklame yang menjadi lokasi pemasangan iklan tak berizin. Sebab, kegiatan itu ditangani oleh bawahannya. “Ada PPTK-nya (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan). Jadi, nanti saya tanya ke mereka kenapa bisa seperti itu? Kalau memang tidak ada izin, nanti iklannya kita turunkan,” tandasnya.

Kabag Hukum dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Medan, Alida mengaku bahwa yang memasang iklan ucapan Natal dan Tahun Baru atas permintaan pimpinan anggota dewan. “Iklannya atas nama lembaga DPRD, makanya wajah pimpinan yang ditampilkan. Mengenai tidak ada izin saya tidak tahu, lokasinya sesuai permintaan dari masing-masing pimpinan dewan,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version