Site icon SumutPos

Harry Nugroho Permainkan Tahapan Pilkada

Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara H Harry Nugroho dan Muhammad Syafii.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Isu mundurnya H Harry Nugroho dari pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Batubara yang diusung 11 kursi di DPRD, yakni Nasdem, PAN, PKS, dan Hanura, sejatinya telah santer dan diketahui para pemerhati politik, sejak Selasa (23/1), sekira pukul 17.00 WIB. Namun karena kabarnya masih simpang siur, para jurnalis tidak mengakomodir dalam pemberitaan.

Saat ditanya terkait hal tersebut, Ketua KPU Batubara Muksin Khalid, membenarkan Harry Nugroho mundur dari balon Bupati Batubara, dengan alasan keluarga tidak memberikan dukungan terhadapnya.

“Benar, seorang bakal calon bupati yang diusung 4 parpol, yakni Pak Harry Nugroho, mundur dari pesta demokrasi sebagaimana bunyi surat penyataannya tertanggal 23 Januari, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000, sebagai saksi ditandatangani istri dan kedua anaknya, dengan 22 tembusan, dan disampaikan oleh kuasa hukumnya Surya Perdana, sekira pukul 19.15 WIB,” ungkap Muksin.

Menurut Muksin, hal terebut merupakan hak pribadi, KPU tidak dapat menghalanginya. “Semua akan diproses sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017,” jelasnya, Rabu (24/1).

Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menyayangkan mundurnya Harry Nugroho dari perebutan kursi nomor satu di Pemkab Batubara itu. Adli Zulikram, tokoh pemuda yang sering melontarkan pendapatnya di sosial media, mengatakan, mundurnya Plt Bupati Batubara dengan alasan tidak mendapat dukungan keluarga, terkesan asal jadi dan tidak mempelajari peraturan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2017. “Seharusnya Haji Raden Mas Harry Nugroho dalam hal ini tidak membuat sendiri, lebih dulu beliau menemui parpol pengusungnya untuk merembukkan persoalan pribadinya itu. Jangan langsung buat pernyataan dan disampaikan dengan menggunakan pengacara. Ini bisa terlihat konyol,” jelasnya. “Mengutip apa yang disampaikan Bawaslu Sumut, Harry Nugroho yang merupakan orang pintar, terkesan mempermainkan tahapan Pilkada, yang sedang berjalan,” ungkap Adly.

Lebih jauh Adly menjelaskan, sebenarnya ada peluang beliau bisa lolos untuk mundur dengan membuat pernyataan gangguan kesehatan pada dirinya, walaupun ia telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh tim medis RSUP H Adam Malik. “Tapi hal itu kecil kemungkinan dapat dilakukan. Andaikan benar beliau tidak sehat, seharusnya melakukan cek kesehatan kembali ke RSUP H Adam Malik, tidak dengan rumah sakit lain,” katanya.

“Yang dapat dinyatakan mundur atau mundur dari kontestan Pilkada, telah dijelaskan pada pasal 84, yakni adanya gangguan kesehatan, dan tersangkut permasalahan hukum yang berketetapan,” imbuh Adly.

Berbeda dengan pendapat Sultan Aminuddin, aktivis sosial asal Kecamatan Tanjung Tiram ini, memperkirakan, mundurnya Harry Nugroho karena ingin berkompetisi secara fairplay tanpa anggaran politik. Kedua, adanya tekanan politik dari pihak lawan maupun kawan, terkait partai pengusung. Ketiga, percaturan kalah-menang kursi yang ditinggalkan beralih ke pihak lain, sementara kue APBD 2018 akan berlangsung. Keempat, ingin melanjutkan kursi orang nomor satu menjelang sisa waktu kepemerintahan. Kelima, permainan konsultan yang menginginkan ektabilitas Harry Nugroho naik. “Untung saja Harry Nugroho mundur sebelum KPU menetapkan hasil ferivikasi vaktual berkas syarat calon. Coba setelah ditetapkan pada 12 Februari, beliau bisa dipidana,” jelas Sultan.

Sementara itu, dari dinamika politik yang berkembang pasca mundurnya Harry Nugroho, digadang-gadang Hadi Suryono pemilik sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Batubara, yang juga Ketua KONI, akan menggantikan posisi M Syafii selaku wakil bupati. Dan posisi Harry diambil Syafii, selaku calon bupati.

Ketua Partai Nasdem Kabupaten Batubara, Amran mengaku kecewa terhadap mundurnya jagoannya itu. “Terus terang parpol tidak ada memberikan tekanan terhadapnya. Tentang penggantinya, kita tunggu saja Ketua KPU Batubara pulang dari provinsi, terkait penjelasan aturan mainnya,” pungkasnya. (mag-6/saz)

Exit mobile version