Site icon SumutPos

PN Binjai Belum Terima Memori Kasasi Pho Sie Dong

Bersama: Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ist/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai sejauh ini belum menerima memori kasasi terkait terdakwa Pho Sie Dong. Ini disampaikan Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa ketika dikonfirmasi, Senin (23/1).

“Belum masuk berkasnya (memori kasasi), baru daftar saja,” kata Wira.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut harus segera mengirimkan memori kasasi. “Jum’at (27/1) ini terakhir masukan berkasnya. Kalau tidak, gugur kasasinya, putusan terakhir yang berlaku,” ujar Wira.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting mengakui, JPU yang menangani perkara tersebut belum mengirimkan memori kasasi ke pengadilan negeri setempat. Menurut dia, tidak ada kendala yang dihadapi JPU.

“Ya, memori kasasi diserahkan terakhir tanggal 27 Januari 2023. Untuk memori kasasi, sudah disiapkan. Kalau tidak ada halangan, hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Binjai,” tukasnya.

Dalam persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya. Selama persidangan juga, keluarga terdakwa Pho Sie Dong juga pernah bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Pho Sie Dong. Oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan vonis bebas terdakwa Pho Sie Dong. Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.

Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut. Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni.

Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/han)

Exit mobile version