Site icon SumutPos

DPMP2TSP Langkat Sosialisasi Standar Pelayanan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Langkat, menggelar sosialisasi standar pelayanan TA 2021, di Aula Caffe Sobat Bagus, Resto Cabe Ijo, Kota Stabat, Langkat, Selasa (23/2).

SOSIALISASI: Kadis PMP2TSP Langkat memberikan arahan dalam sosialisasi standar pelayanan.ilyas effendy/ sumut pos.

Sosialisasi ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, diwakili Asisten ADM Umum, Musti. Dalam kesempatan tersebut, Musti menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat memahami syarat – syarat dalam pemberkasan izin, serta dapat menghasilkan mutu produk dan pelayanan kepada masyarakat. “Sehingga penilaian kepada masyarakat dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan dapat meningkat,”kata Musti.

Lanjut Musti, dari Standart Oprasinal Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yang dilaksanakan tahun 2017, melalui Perbup No 33 tahun 2017, pada DPMP2TSP Langkat. “Dengan adanya peraturan terbaru tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik, perlu dilakukan perubahan terkait revisi SOP dan standart pelayanan DPMP2TSP Langkat,”terangnya.

Sementara Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi, agar masyarakat atau pemohon izin mendapatkan pemahaman atas standar pelayanan terbaik sesuai dengan komitmen DPMP2TSP.

Ikhsan juga menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dengan menghadirkan tiga narasumber, dari Sekretaris Daerah Langkat, Bagian Orta Setdakab Langkat dan DPMP2TSP Langkat. Para peserta terdiri dari Camat se Langkat, serta Perangkat Daerah terkait.

Sembari menjelaskan, sebelumnya, DPMP2TSP Langkat, telah menerima penghargaan ISO 9001 : 2015. Yaitu penghargaan standart manajemen mutu yang merupakan standrat manajemen, untuk dapat menghasilkan pelayanan out put yang berkulitas , serta memberikan pelayan baik kepada masyarakat.

“Diharapkan sosialisasi ini dapat mencapai optimalisasi, pelayanan perizinan sesuai tujuan UU No 25 tahun 2009. Yakni memberikan pelayan public yang prima, kepada masyarakat, dengan menerapkan manajenen ISO 9001: 2015,” harapnya. (yas)

Exit mobile version