Site icon SumutPos

Mantan Pejabat Diskanla jadi Tersangka

LUBUK PAKAM- Ini terobosan perdana yang dilakukan Kajari Lubukpakam Khairul Aswan pasca dilantik sebulan yang lalu. Selasa (24/4)  Aswan menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Tanjung Morawa.

Keempat tersangka itu lanjut mantan Asdatun Kendari ini adalah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Deliserdang Ir Ronis Agus Azis, pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Abdurahman dan dua orang pemborong Syaiful Ridwan Sofyan dan Halomoan Lubis.

Menurut Aswan ditetapkannya keempat tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan anak buahnya. Dengan ditetapkannya tersangka ini maka dalam waktu dekat keempatnya akan ditahan. “Tadi (24/4) baru menetapkan sebagai tersangka saja, setelah itu baru dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sekaligus ditahan,” kata mantan Kajari Tebing Tinggi ini.

Dari hasil pemeriksaan jelas Aswan keempatnya diduga melakukan dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) tahun anggaran 2008 dengan total kerugian negara Rp68 juta.

Diuraikannya dalam pembuatan kolam ikan terindikasi terjadi pengurangan tebal plasteran dari 15 mm menjadi 10 mm dan beton cor campuran tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp30 juta.

Demikian juga pengaspalan jalan masuk dan pembuatan parit beton terindikasi ada pengurangan plasteran campuran dari 2.453,18 meter kubik menjadi 2.358,36 meter kubik, beton campuran kurang volumenya dari 310,38 meter kubik menjadi 288,5 meter kubik, pekerjaan menghampar hot mix kurang tebal dari 4 cm menjadi 3 cm dan lapisan pondasi klas B dengan volume 58,80 meter kubik tidak dikerjakan. Sehingga mengakibatkan kerugian Rp38 juta.  “Total kerugian dari dua proyek itu sebesar Rp 68 juta,” tegas Aswan Harahap.

Dalam kasus lain Kejari Lubukpakam juga menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Pajak Restoran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Deliserdang, Harapan Nasution sebagai tersangka dugaan korupsi pajak restoran.

Menurutnya, hasil pengutipan pajak restoran yang dilakukan oleh Harapan Nasution tidak disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. (btr)

Exit mobile version