Site icon SumutPos

Nando Terancam Hukuman Mati

ASAHAN-Fernando Malau alias Nando ( 21 ) warga Pasar 7 Desa Rawangbaru Kecamatan  Rawangpanca Arga tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuh Winda Sari br Manurung (18) siswi SMKN 1 Kisaran terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan AKBP Yustan Alpiani kepada wartawan.
“Tersangka Fernando Malau alias Nando dijerat dengan pasal berlapis pasal 340, pasal 338, pasal 365 dan pasal 285 dengan ancaman hukaman maksimal hukaman mati dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka sesuai dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban,” kata Yustan.

Sementara Ruslin, tokoh masyarakat Rawangpanca Arga menyambut baik pasal yang dikenakan terhadap tersangka.”Perbuatan tersangka sudah terbilang sadis, dia membunuh, memperkosa lalu membakar dan merampok harta benda korban,” tegas Ruslin yang juga mantan Kepala Desa Rawang Pasar IV itu. Penetapan pasal serta kesigapan Polres Asahan mengungkap kasus tersebut juga mendapat apresiasi positif dari masyarakat khususnya warga Rawang Panca Arga “Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Asahan,” tutur Ruslin. (sus)

Exit mobile version