Site icon SumutPos

Bupati Tetapkan APBD Humbahas Lewat Perkada

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor menetapkan kembali APBD Tahun 2018 menjadi APBD Tahun 2019 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.

Penetapan APBD melalui Perkada tersebut dibenarkan oleh, Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Marsono Simamora kepada wartawan, kemarin (24/6). “Iya, itu sudah di Perkada kan sama Bupati. Jadi apa yang sudah kita jadwalkan pada hari ini di Banmus untuk menjadwalkan kembali pembahasan penetapan Ranperda ini, batal,” kata Marsono, Senin (24/6).

Dikatakannya, diterbitkannya Perkada untuk APBD TA 2019 itu berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara ke Pemkab Humbahas. Disebutkan, agar Pemerintah Humbang Hasundutan mengambil langkah cepat dalam penetapan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dengan menerbitkan Perkada.

“Tidak diparipurnakan, dasarnya surat Gubernur Sumut pada 20 Juni yang baru kita terima ke pemerintah daerah dikarenakan dasar surat Bupati ke Gubernur bernomor 900/2254/BPKPAD-AP/VI/2019 tanggal 14 Juni lalu,” ucap Marsono.

Padahal, lanjut Marsono, sebelumnya pemerintah daerah Humbang Hasundutan dan DPRD sudah sepakat penjadwalan ulang pembahasan penyusunan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda kembali ke Banmus. Namun batal, karena sidang paripurna pada 17 Juni lalu tidak memenuhi kourum dalam kehadiran anggota dewan.

“Jadi sekaitan ini kita serahkan ke Gubernur. Apalagi sebelumnya Bupati sudah menyurati Gubernur pada 14 Juni, padahal jadwal penyampaian nota LKPj sudah mendapat persetujuan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif 17 Juni, jadi kita bingung melihat pemerintah ini,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan dari ruangan kerjanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Tonny Sihombing yang dikonfirmasi sekaitan dikeluarkannya Perkada oleh bupati dalam penetapan APBD itu hingga berita ini diturunkan belum dapat menjawab. Demikian juga, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jhon Harry Marbun, melalui Kepala Bidang Anggaran Maradu Napitupulu.

“Maaf lae lagi rapat di kantor Bupati,” singkat Maradu sembari memutus percakapan.(mag-12/han)

Exit mobile version