Site icon SumutPos

Maraknya PMI Ilegal, BP2MI Ingatkan Masyarakat Agar Gunakan Jalur Resmi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama di Sumatera Utara (Sumut) yang ingin bekerja keluar negeri, agar menggunakan jalur agen yang legal.

Hal itu dikatakan Direktur Pelindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Amerika Dan Pasifik BP2MI, Seriulina Br Tarigan didampingi Kepala UPT BP2MI Medan, Siti Rolijah, dalam temu pers, di Cafe Kembar, Jalan Sakti Lubis Medan, Kamis (23/6) sore. “Pekerja keluar negeri merupakan satu peluang bagi warga Indonesia yang berminat ingin bekerja keluar negeri. Pemerintah tidak mendorong, tetapi ketika masyarakat ingin bekerja keluar negeri juga merupakan hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” ujar Seriulina.

Dalam hal bekerja ke luar negeri, lanjutnya, BP2MI menyarankan agar melalui jalur resmi, karena apabila secara prosedural yang tercatat di Pemerintah, maka akan terlindungi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.

“Bilamana masyarakat belum memiliki informasi, kami mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda), baik dari tingkatan di desa hingga provinsi, agar dapat menyosialisasikan tata cara bekerja secara prosedural ke luar negeri. Karena terkait ini, di dalam UU sudah jelas tugas dan kewajiban Pemerintah,” imbaunya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar jangan bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, karena akan sangat merugikan, tidak terlindungi dan hanya membawa musibah. Paling fatalnya adalah menjadi korban penipuan.

“Karena itu kita bersinergitas dengan Pemerintah, lembaga-lembaga terkait, tokoh masyarakat, dan masyarakat untuk menyisialisasikannya. Kita berharap ini menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang belum mengetahuinya,” harapnya.

Disinggung jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, Seriulina menyebutkan, dari Tahun 2007-2022, sebanyak 4.460 an ribu orang. PMI legal dari Sumut masuk dalam peringkat 5 terbanyak yang bekerja ke luar negeri.”Ini total sejak BP2MI berdiri. Sedangkan, untuk migran ilegal, Bank Dunia pernah merilis, hingga 2022 sebanyak 9 juta PMI di luar negeri. Selama ini kita tidak tahu jumlah PMI ilegal yang pastinya, pulangnya saja yang kita tahu, karena sudah bermasalah, bahkan biasanya kita yang membeli tiket mereka untuk kembali ke kota asalnya,” tegasnya.

Saat disinggung kembali, terkait prosedural resmi untuk masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri, Seriulina menjelaskan, yakni bisa melalui skema ‘private to private’ atau agen yang izinnya dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kemudian, WNI harus memiliki paspor, visa, dinyatakan sehat dari tes kesehatan di Rumah Sakit dan sejumlah ketentuan lainnya. (dwi/ila)

Exit mobile version