Site icon SumutPos

KPU Minta e-KTP Tersedia Sebelum Pencoblosan

Foto: Andika/Sumut Pos
Suasana Pertemuan antara Komisioner KPU Sumut dengan Tim Monitoring Kemendagri di Kantor KPU Sumut belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyampaikan uneg-unegnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Salah satu di antaranya, rawan pemalsuan surat keterangan (suket) pada Pilgubsu 2008 mendatang.

Seperti diketahui saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena ketiadaan blanko. Sebagai gantinya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota menerbitkan surat keterangan.

KPU Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu menggangap keberadaan suket sangat rawan, karena sangat mudah dipalsukan. Oleh karena itu, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea berharap agar saat hari pencoblosan seluruh masyarakat harus sudah memiliki e-KTP.

“Kami berharap persoalan e-KTP ini bisa tuntas sebelum hari H pencoblosan,” ujar Mulia Banurea saat menerima tim Monitoring Kemendagri di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, kemarin.

Di sisi lain, Mulia menyebut ada dua daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 namun belum menyepakati naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yakni Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.

“Batubara baru kemarin tandatangani NPHD, agar tahapan Pilkada 2018 tidak terganggu, kami berharap agar Kemendagri dapat membantu agar kedua daerah tersebut dapat segera menandatangani NPHD,” harapnya.

Tim monitoring Kemendagri yang hadir ke KPU terdiri dari Haryadi (FISIP Unair Surabaya), Prof Muradi (Unpad Bandung), dan Akmal (Direktur FKDH Kemendagri).

Prof Muriadi menyebut kehadiran tim monitoring untuk memastikan beberapa hal terkait persiapan Pilgubsu 2018. “Kami ingin tahu berapa daerah yang belum menandatangani NPHD,”katanya.

Selain itu, dia juga meminta informasi terkait keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam praktik politik praktis. “ASN tetap harus menjaga netralitas, kalau ada informasi tentang ASN yang tidak netral boleh disampaikan kepada kami,” tegasnya.(dik/azw)

 

 

Exit mobile version