Site icon SumutPos

Komisi III DPR RI Desak Poldasu Kejar Man Batak

LABUHANBATU, SUMUT POS – Selama 16 hari pelarian, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan mendesak pihak Markas Polisi Daerah (Mapoldasu) mengejar keberadaan Firman Pasaribu alias Man Batak. Sosok terduga gembong narkotika Sumut itu, lepas dari tangkapan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut Minggu (10/1) lalu.

“Saya minta Polda Sumut kejar dan tangkap dia!,” tegas Hinca melalui pesan whatsappnya kepada SUMUT POS, Selasa (26/1).

Hinca mengaku sudah mencari kebenaran informasi lepasnya Man Batak ketika ditangkap bersama seorang wanita bernama Lidiyawati (istri Man Batak) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Saya lagi sisir terus informasinya agar dua sisi. Saya sudah tanya ke Polda Sumut. Benar informasi itu,” cecarnya.

Dia juga mengimbau pihak Pers agar konsisten melakukan fungsi kontrol sosial. Khususnya terkait masalah tersebut.

“Jangan menyerah terus lakukan fungsi pers dan pemberitaan, itu penting untuk membantu penegak hukum,” paparnya.

Kepada pihak Poldasu, Hinca bilang agar memaksimalkan fungsi dan tugas kepolisian dalam mengejar Man Batak.

“Gunakan kekuatan maksimal untuk menangkap bandar narkoba yang lari itu,” katanya.

Dia optimis pihak Mapoldasu mampu dan serius menangani hal itu. Terkesan dari respon cepat yang dilakukan.

“Sejak kejadian itu mereka (Poldasu, red) langsung turun dan mengejarnya. Mudah-mudahan bisa cepat tertangkap,” tambahnya.

Hinca juga mengaku bakal menginformasi kasus tersebut ke Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. “Tentu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Man Batak menjadi orang paling dicari jajaran Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Labuhanbatu. Setelah dirinya berhasil melepaskan diri saat ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pihak Polres Labuhanbatu bahkan mengimbau masyarakat yang menemukan keberadaan Man Batak warga berdomisili di jalan Padang Matinggi, Rantauprapat, Labuhanbatu itu agar melaporkan ke Mapolres Labuhanbatu. Bahkan, pelapor akan dijanjikan diberikan hadiah sepantasnya.

“Ya, MB ditetapkan sebagai DPO. Diimbau menyerahkan diri. Atau jika ditemukan dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kepala Polisi Resor Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deni Kurniawan, Kamis (21/1) saat paparan pengungkapan kasus per Januari 2021.

Dari Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan HM Thamrin Rantauprapat, Kapolres Deni juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian bagi yang mengetahui keberadaan Man Batak.

“Bagi masyarakat diimbau yang bisa memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan dan informasi itu bisa dibuktikan dengan bukti keberadaan, Mapolres Labuhanbatu akan memberikan imbalan atau reward yang pantas,” ujarnya seraya mengatakan identitas informan akan dirahasiakan.

Man Batak berhasil melepaskan diri setelah ditangkap pihak personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Peristiwa kaburnya dibenarkan Kabid Humas Mapoldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

“Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejaran. Sementara itu, untuk personil yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berhasil melarikan diri sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumut.

“Dipastikan personil lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan. Saat ini kasusnya masih tangani Propam Poldasu,” pungkasnya. (fdh)

ket poto
Hinca IP Panjaitan (int)

Exit mobile version