Site icon SumutPos

PTUN Medan Menangkan Surfenov, KPU Disarankan Kasasi

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menyarankan, KPU Pematangsiantar mengajukan kasasi atas putusan PTUN Medan yang mengeluarkan putusan memenangkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

Langkah kasasi, lanjut Jerry, penting untuk menunjukkan, KPU Pematangsiantar berupaya menegakkan aturan pilkada. Pasalnya, pasangan Surfenov-Parlindungan yang diusung Partai Golkar hanya mendapat rekomendasi dari kubu Aburizal Bakrie. Padahal, sesuai peraturan KPU, bakal paslon dari Golkar harus diusung dua kubu, yakni Aburizal Bakri dan Agung Laksono.

“Sebaiknya KPU kasasi, karena sudah jelas pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan. KPU harus berjuang untuk menegakkan aturan,” terang Jerry kepada koran ini, kemarin (25/2).

Dikatakan Jerry, justru KPU Siantar akan disalahkan jika menerima begitu saja putusan PTUN Medan itu. Jika KPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Surfenov-Parlindungan, kata Jerry, itu soal lain. Dengan kata lain, misal MA nantinya memenangkan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, KPU Siantar sudah tidak bisa disalahkan karena yang memutuskan MA.

“Misal dalam kasus Pilkada Simalungun, komplikasi-komplikasi yang muncul belakangan ini, sudah bukan salahnya KPU Simalungun,” ujar Jerry.

Komplikasi yang dimaksud Jerry adalah polemik seputar pelantikan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga. Menurut Jerry, jika pada akhirnya nanti Mendagri Tjahjo Kumolo hanya mengeluarkan SK pengesahan dan pelantikan untuk JR Saragih saja, tetap saja itu akan menjadi problem.

“Pasangan calon itukan satu paket, apa pun alasannya, kalau hanya satu saja yang dilantik, itu akan muncul masalah. Nah, ini adalah implikasi dari putusan MA, bukan salahnya KPU Simalungun. Yang terpenting, KPU sudah berupaya untuk menegakkan aturan. KPU Siantar juga harus seperti itu, ajukan kasasi saja,” saran Jerry.

Sementara di gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Medan, para pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga menyambut gembira putusan PTUN Medan yang mengabulkan permohonan pasangan calon tersebut.

“Hidup Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga. Masyarakat Siantar ingin mereka menjadi pemimpin Pematangsiantar,” teriak seorang pendukung di ruang utama gedung PTUN Medan usai sidang, Kamis (25/2).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketui Sugianto, memutuskan dan menetapkan No 98/D/2015 PTUN-MEDAN Tanggal 8 Desember 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut obyek sengketa yang telah diterbitkan, yaitu berita acara KPU Pematangsiantar tentang tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terkait pencoretan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Surfenov -Parlindungan,” ujar Sugianto.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru yang menetapkan penggugat sebagai pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar. “Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp294 ribu,” ucap Humas PTUN Medan tersebut yang disambut riuh pengunjung sidang tersebut.

Menanggapai hasil keputusan tersebut, Surfenov Sirait yang hadir pada persidangan didampingi Parlindungan Sinaga menilai, keputusan tersebut sudah sesuai harapan.

“Hukum di negara kita masih bisa diharapkan dan sejak awal kami optimis, sejak dicoret KPU Pematang Siantar tanggal 27 November 2015, kami mengadukan ke PTUN dan akhirnya gugatan kami bisa diikusertakan kembali di Pilkada Pematangsiantar,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, kata Surfenov, mereka menunggu penetapan KPU sambil sosialisasi kepada pemilih karena hampir dua bulan vakum dan kabar keikutsertaan mereka dinilai perlu dikabarkan kembali. Menurutnya, pihaknya siap menanti jika KPU Pematangsiantar melakukan upaya hukum lain.

“Akan kami ikuti, yang jelas kami menunjukkan dan punya hak konstitusi yang sudah kami jalankan. Tetapi kami meminta KPU untuk menjalankan putusan PTUN Medan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pematang Siantar Mangasi Purba mengatakan, terkait keputusan PTUN Medan tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut untuk menyikapi putusan tersebut dan sikap yang akan diambil.

“Kami akan konsultasi dulub melakukan langkah berikutnya, apakah akan memakai upaya hukum atau tidak,” ungkapnya.

Meskipun menghormati keputusan PTUN Medan, namun Mangasi menilai, pada beberapa pertimbangan, majelis hakim tidak komprehensif. Ada beberapa pasal yang tidak menjadi rujukan bagi majelis. “Majelis hanya mengacu pada pasal 153 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sementara pasal 154 tidak dijadikan rujukan. Majelis hanya mengacu pada pasal 95 (UU Penyelenggara Pemilu) tapi pasal 94 tidak,” bebernya.

Atas putusan tersebut, Mangasi memprediksi, Pilkada Pematangsiantar bisa digelar antara awal hingga akhir April 2016 jika pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan.

“Jika tidak (melakukan upaya hukum), bisa digelar awal Maret,” pungkas Mangasi.(sam/gus/adz)

Exit mobile version