Site icon SumutPos

Dugaan Pengutipan Dana BOS di Karo

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO -Praktek dugaan pengutipan dana BOS tingkat SD dan SMP tahun 2017 di Kabupaten Karo mulai menyeruak ke permukaan. Tak tanggung,  setiap kepala sekolah (kasek) diwajibkan menyetor uang Rp2,5 juta.

Ironisnya, dana ini disebut-sebut sebagai ’uang rokok’ untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Terkait adanya dugaan pengutipan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Karo, Eddi Suranta Surbakti langsung membantah.

“Nggak ada itu,” kata Eddi sedikit gelagapan, saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/4) siang,

Eddi berdalih, dana BOS itu langsung dikirim ke rekening sekolah masing-masing dan bersifat swakelola. “Jadi nggak boleh ada pengutipan. Karena tak sesuai dengan juknis (petunjuk dan teknis,”terangnya.

Informasi yang dihimpun, kabarnya dugaan dugaan pengutipan dana BOS kepada Kasek-kasek tersebut sudah bergulir ke Sat Tipikor Polres Tanah Karo.

Bahkan beberapa waktu lalu, dua orang bawahan Eddi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Terkait pemeriksaan itu, Eddi juga menampik dengan dalih tak mengetahui pemeriksaan tersebut.

“Saya belum tau soal pemeriksaan itu ya,” katanya. Untuk membuktikan pungutan itu, Eddi berjanji akan meminta tim dari Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan. “Akan saya suruh tim untuk melakukan pemeriksaan,”tandasnya.

Meski Eddi membantah, namun Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Maklum Peranginangin tak menyangkal kabar adanya dugaan pungutan tersebut.

Hanya saja Maklum menolak hal itu sebagai kutipan. “Bukan kutipan, tapi iuran untuk komunitas MKKS,”katanya.

Dijelaskan Maklum, iuran tersebut digunakan untuk biaya pertemuan para kepala sekolah. “Kami kan punya komunitas kerja. Uang itu dipakai untuk kegiatan rapat dan pertemuan,”ungkapnya.

Bukankah selama ini biaya rapat sudah diakomodir di anggaran yang dikucurkan dari APBD ke Dinas Pendidikan Karo?

Ditanya demikian, Maklum berdalih komunitas tersebut di luar dari Dinas Pendidikan.

“Kami sering melakukan pertemuan, jadi biayanya dari mana? Para kepala sekolah juga tak ada yang keberatan dengan iuran tersebut?” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Managemen Pengelola Dana BOS, Agustinus mengaku belum mengetahui kebenaran adanya kutipan tersebut. Namun dia sudah mendapat kabar selentingan, kalau kasus dugaan pungutan dana BOS tersebut  sudah sampai ke Tipikor Polres Karo. “Soal kebenaran dan jumlah kutipan uang itu saya tidak tau. Karena selama ini saya sama sekali tidak dilibatkan. Bisa dibilang, status saja sebagai ketua, tapi selama ini saya merasa hanya sebagai pelengkap saja,” tegasnya.

Diakui Agustinus, selama menjabat, dia hanya menjalankan tugasnya untuk mensosilisasikan penggunaan dana BOS sesuai juknis. “Selama ini tandatangan saya tak berlaku, semua sudah diurus oleh kepala dinas. Saya sudah mensosialisasikan juknis ke sekolah-sekolah. Tapi penggunaan dana BOS ini kan bersifat swakelola,”terangnya. Dikatakan Agustinus, jika memang benar, pengutipan tersebut jelas-jelas melanggar hukum karena tak sesuai juknis. “Tak boleh ada pengutipan apa pun,” tegasnya. Dipaparkan Agustinus, penerima dana BOS di Tanah Karo terdiri dari 70 SMP dan 293 SD. Dana itu dicairkan 4 kali setahun (per triwulan). Untuk SD masing-masing murid mendapat Rp 800 ribu/tahun. Sedang SMP mendapat dana Rp 1 juta/tahun.

Sekolah penerima dana ini jumlahnya bervariasi tergantung jumlah siswanya.

Data yang dihimpun kru koran ini, pengutipan ini terjadi tahun 2017. Setiap kepala sekolah disebut-sebut wajib menyetor uang Rp 2,5 juta. Belum diketahui pasti pada siapa uang tersebut disetor. Hanya saja ada isu yang beradar dana tersebut adalah setoran untuk ’uang rokok’ Kepala Dinas Pendidikan Karo. (deo/han)

 

 

 

Exit mobile version