Site icon SumutPos

Jika Terbukti Dir Narkoba Polda Sumut Bersalah, Mabes Polri Tak akan Melindungi

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti melakukan tangkap lepas terduga bandar narkoba, seperti yang dikemukakan terdakwa Briptu Idran Ismi beberapa waktu lalu. Bahwa terdapat puluhan terduga bandar narkotika yang ditangkap lepas mantan atasannya, Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toga Pandjaitan.

“Mabes Polri memunyai komitmen yang sangat tegas terhadap terhadap pemberantasan narkotika. Sebagai wujud kepedulian, sejak beberapa waktu lalu kita sudah membentuk tim khusus (timsus) pemberantasan penyalahgunaan narkoba.  Mulai dari tingkat pusat, Polda, Polres maupun Polsek,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie kepada koran ini di Jakarta, Minggu (25/5).

Selain itu Mabes Polri, kata Ronnie, juga membangun kerjasama dengan berbagai lembaga lain yang memiliki konsentrasi terhadap pemberantasan narkotika. Antara lain dengan Badan Narkotika Nasional.  Sementara khusus terhadap anggota kepolisian, Mabes Polri melakukan pembinaan secara berkala.

Bahkan tidak segan-segan menerjunkan Divisi Propam langsung dari Mabes untuk memeriksa anggota yang diduga terlibat narkotika. Di antaranya terkait tudingan terdakwa Briptu Isran, Propam Mabes Polri kata Ronnie, telah turun ke Sumut dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Tim (divisi Propam) Mabes Polri sudah diterjunkan beberapa waktu lalu. Tim bekerja memeriksa kebenaran informasi tersebut. Kalau memang dari hasil pemeriksaan terbukti, tentu ada sanksi disiplin yang diberikan,” katanya.

Namun seperti apa hasil pemeriksaan dan apakah tudingan terdakwa Isran terbukti, Ronnie sampai sejauh ini mengaku belum mengetahuinya. Meski begitu ia berjanji akan meminta informasi dari Propam Mabes Polri, untuk disampaikan kepada koran ini. “Mohon maaf, saya masih menanyakan hal tersebut kepada Kadiv Propam Polri,” katanya.

Sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada media ini, Briptu Ismi menyebut, kasus bermula pada awal November 2012 lalu. Kala itu, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan, membentuk tim khusus (timsus) pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Oleh Toga, Briptu Ismi dipilih menakhodai timsus pemberantasan narkoba tersebut.

“Padahal seharusnya jabatan tersebut dipegang seorang perwira berpangkat Kompol. Saat ditanya, Toga mengaku tak butuh perwira, tapi memerlukan seorang yang mempunyai daya dobrak, daya juang dan daya tahan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” kata Briptu Ismi dalam suratnya.

Singkat cerita, dari rentang waktu sejak November 2012 hingga 7 November 2013, Briptu Ismi dengan partnernya Bripka FF Maramis dibantu informan JT, SB, YP, SP, RB & BS berhasil ‘menggulung’ ratusan bandar narkoba skala besar di Sumatera Utara yang terafiliasi dengan jaringan nasional maupun internasional.

Namun di balik pemberantasan yang dilakukan, Toga dengan para perwira lain dan beberapa penyidik di Direktorat Narkoba Poldasu secara berjamaah melakukan penyimpangan hukum dengan tindakannya melepaskan 141 bandar narkoba yang dibarter dengan uang miliaran rupiah.

Selain itu, para polisi itu juga disebut Briptu Ismi telah menjual barang bukti dalam jumlah besar secara terselubung. Para bandar narkoba yang dilepaskan adalah yang ditangkap oleh Briptu Ismi bersama timnya.

Toga dan para pejabat Direktorat Narkoba Poldasu lain juga dituding melakukan pembohongan publik dan rekayasa hukum terhadap para tersangka narkoba yang ketika ditangkap sempat diliput media sehingga tidak mungkin dilepas dengan cara barter uang. Untuk itu, Toga dan timnya merekayasa berkas pemeriksaan perkara. “Bandar besar dengan barang bukti hanya dijadikan seorang pemakai dengan barang bukti yang sangat kecil jumlahnya. Salah satu perkara yang direkayasa saat ini sedang disidangkan di PN Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu,” beber Briptu Ismi lagi.

Selain membeber nama-nama bandar narkoba yang ditangkap dengan jumlah uang beragam, keterangan tertulis Ismi yang diserahkan ke media ini juga ditandatangani Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Medan, H. Ahmad Sulaiman, SH tertanggal 15 April 2014 lalu.(gir/gus/ila)

Exit mobile version