Site icon SumutPos

Tujuh Nama Tersangka Koruptor Dirahasiakan

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menetapkan sejumlah pejabat utama di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) sebagai tersangka pada kasus korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Provsu dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014. Selain pejabat utama di BPAD Provsu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan juga menetapkan tersangka dari pihak rekanan dalam kasus korupsi ini.

Sumanggar mengatakan dalam kasus ini, jumlah total tersangka sebanyak 7 orang. Namun, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih menutup rapat-rapat identitas ketujuh tersangka tersebut dari publik.

“Jadi tujuh tersangka itu, dari pihak penyelenggara (Pejabat utama BPAD Provsu) dan Rekanan,” kata Sumanggar kepada Sumut Pos, Kamis (25/5) siang.

Ditanya soal nama tersangka, Sumanggar enggan membeberkannya. Dengan berbagai alasan yang disampaikan kenapa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih menutup rapat identitas ketujuh tersangka itu.

Dengan ini, kembali kinerja Pidsus Kejati Sumut menjadi sorot publik, yang tidak terbuka atas proses penyidikan atau penanganan sebuah kasus korupsi ditangani Kejati Sumut. Sedangkan, untuk penanganan kasus korupsi yang lain, pihak Kejati Sumut dengan gamblang dan terbuka memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Sumut.

Salah satu alasan, Pidsus Kejati Sumut belum menyampaikan nama tujuh tersangka korupsi pengembangan perpustakaan sekolah ini, karena penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Sumut belum klar sampai saat ini. “Hasil laporan, BPK untuk menghitung kerugian negera, makanya tidak disebut-sebutkan nama-nama tersangka,” tuturnya.

Alasan tersebut tidak masuk akal, karena dari dasar penyidikan, seseorang itu ditetapkan sebagai tersangkan dalam sebuah kasus korupsi setelah memenuhi dua alat bukti penyidikan.

Begitu juga, saat ditanyai proses penyidikan ke depannya, Sumanggar terkesan tertutup, termasuk disinggung kapan para tersangka itu, akan dilakukan pemeriksaan lanjutnya sebagai tersangka. “Kalau pemeriksaan belum ada jadwal,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara ini, yakni Syahril ketua Pokja dan Gunar Seniman Nainggolan, seketaris Pokja dan Willian Josua Wakil dirut CV Alfa Omega selaku Rekanan dan Bapon Rizal Tambunan selaku agen penghubung antara penyelenggara dan rekanan dalam perkara ini. Dengan begitu, ada puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU anggaran 2014.(gus/azw)

Exit mobile version