Site icon SumutPos

Kurir Sabu Ini Divonis Mati, Ortunya Histeris…

Foto: Ojie Nasution/Sumut Pos M Mufaddam alias Fadal, kurir sabu seberat 4,2 kg senilai Rp4 miliar, tampak tegang mendengar vonis mati dari hakim PN Stabat, Kamis (25/6/2015).
Foto: Ojie Nasution/Sumut Pos
M Mufaddam alias Fadal, kurir sabu seberat 4,2 kg senilai Rp4 miliar, tampak tegang mendengar vonis mati dari hakim PN Stabat, Kamis (25/6/2015).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir narkoba Muhammad Mufaddam alias Fadal (23) warga Dusun Selatan, Desa Blang Geutum, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Fadal terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,2 Kg setara dengan Rp4 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Nurhadi dan dua hakim anggota Rizky M Nasiro dan Dewi Andriyani. Fadal menjalani sidang vonis, Kamis (25/6) siang di ruang Garuda PN Stabat.

“Terdakwa terbukti membawa 4,2 kg sabu-sabu, apa yang dilakukan sudah tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dimaafkan karena sabu itu bisa membahayakan ribuan generasi bangsa. Satu-satunya cara memutus kejahatan ini adalah menjatuhkan hukuman mati,” kata Nurhadi diamini dua anggota majelis hakim lainnya.

Dia menambahkan, saat ini ada 4,2 juta orang pengguna narkotika, 1,2 juta di antaranya sudah tak bisa disembuhkan. “Oleh karena itu dengan memberikan hukuman pidana mati bagi terdakwa maka ikut menyelematkan Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain. Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda menjadi harapan bangsa,” ucap Majelis Hakim.

Sepanjang sidang, Mufaddam hanya tertunduk. Saat mendengar ia divonis mati, mukanya berubah pucat. Sebab hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya meminta Mufaddam dihukum 20 tahun penjara. Setelah sidang ditutup, anggota polisi memapah Mufaddam keluar sidang dengan tangan diborgol.

Atas putusan hakim, terpidana melalui penasihat hukumnya Syahrial langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Stabat Boston Robet Siahaan nyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 M serta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua orang tua terdakwa yang hadir saksikan peradilan putranya, setelah mendengar putusan langsung histeris. Sayangnya, kedua orangtuanya yang ikut hadir dalam persidangan tersebut tidak kuasa untuk menahan air matanya dan tak bersedia diwawancarai sejumlah awak media wartawan.

Diketahui, terdakwa bermula mendapat telpon dari temannya (Rizal) di Malaysia medio Desember 2014 lalu agar menemui Reza di Panton Labu Aceh Utara (NAD) karena ada titipan hendak diantar ke Medan dengan iming-iming diberikan upah atau imbalan Rp20 juta.

Selanjutnya terdakwa menemui Reza yang hingga kini masih dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Saat itu, terdakwa diberikan satu buah tas warna hitam berisikan sabu 5 kotak atau paket. Akhirnya, terdakwa bertolak ke Medan menumpangi mobil angkutan umum L-300 Nopol BK.1199 DQ. Namun setibanya di Kecamatan Besitang-Langkat (Kamis, 4-12-2014) sekira pukul 16.45 wib, terdakwa diamankan petugas Polsek Besitang yang sedang melakukan razia.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 114 (2), 115 (2) dan 112 (2) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim terdiri dari Nurhadi (Ketua), Rizky M Nazario dan Dewi Andriyani masing-masing anggota dengan pertimbangan karena terdakwa secara sah dan meyakinkan menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu- sabu seberat 4,2 kg dan membawanya dari Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara ke Medan dengan upah Rp20 juta atas arahan dan petunjuk bandarnya dari Malaysia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Stabat juga sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terpidana Furqon Yanuar (22) pemilik sabu-sabu 2, 8 Kg setelah JPU menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara. (jie/rbb)

 

Exit mobile version