Site icon SumutPos

Sepakat Dorong Moratorium Dicabut, Bicarakan Nasib Pemekaran, DPRD Sumut Kunjungi Sulut

KUNKER: Ketua Komisi A DPRD Sumut, M Hanafiah Harahap (kiri) saat kunker di Sulawesi Utara, Kamis (25/7). Rombongan komisi A DPRD Sumut ke Sulut guna membahas tentang pelkuang pemekaran Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyambangi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/7). Mereka membahas isu peluang pemekaran daerah, sebab isu ini sama-sama sedang mengemuka di kedua provinsi. Dalam pembicaraan itu, DPRD Sumut dan Sulut sepakat menndorong kebijakan moratorium DOB (daerah otonom baru) dicabut.

Fajar Waruwu, anggota Komisi A DPRD Sumut mengatakan, permasalahan saat ini adalah moratorium pemekaran daerahn

“Kondisi yang sama dihadapi juga oleh Sulut. Sumut dan Sulut ada arsiran yang sama soal pemekaran. Pertanyaannya, sejauh mana Sulut mendesak atau melakukan gerakan lanjutan yang kontinyu di level pusat mengenai pemekaran ini,” tanyanya.

Arsiran pemekaran di kedua provinsi yakni di Sulut saat ini kembali mengemuka pemekaran Provinsi Bolmong Raya dan Provinsi Nusa Utara. Di Sumut, kembali mengemuka rencana pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng).

Sejauh ini, kata Fajar dari Partai Gerindra ini, pihaknya sudah melakukan desakan secara politik. Tapi nampaknya moratorium tak bergeming

Dolly Siregar, juga anggota Komisi A DPRD Sumut, juga menjelaskan, pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) pun terhenti setelah diajukan tahun 2013 lalu. Terhenti karena ada kebijakan moratorium pemekaran. Tahun 2019 kembali digulirkan. “Namun usulan pemekaran lama tak bisa lagi pakai, karena sekarang ada persyaratan luas wilayah dan jumlah penduduk. Sebab itu usulan harus diperbaharui,” jelasnya.

Asisten I Pemprov Sulawesi utara, Edison Humiang, mengatakan prestasi pemekaran Sulut yakni Provinsi Gorontalo. “Setelah 19 tahun, perkembangan provinsi ini sudah menandingi Sulut,” cetusnya.

Langkah moratorium, menurut Edison, cukup disesalkan. Karena pemekaran esensinya untuk mendekatkan pelayanan dan menggali potensi daerah. “Saat ini apakah ada langkah politik? Selama moratorium belum dicabut, maka kami mati langkah… mati suri, “ ujar dia.

Edison berpendapat, selama moratorium belum dicabut, adanya ketentuan baru daerah pemekaran berupa syarat luas wilayah dan jumlah penduduk, merupakan bentuk penolakan halus.

“Sulut sudah menggiring wacana pemekaran hingga provinsi kepulauan dan daerah perbatasan. Tapi hingga sekarang belum tembus juga. Karena itu, Nusa Utara akan berjuang bersama dengan Tapanuli, Nias, dan Sumteng,” kata dia.

Amir Liputo mewakili DPRD Sulut, dalam pertemuan itu mengatakan, kunci pemekaran ada di Komisi II DPR RI. “Jika tidak ada politic will dari mereka akan pemekaran, kita jangan banyak berharap,” ujar dia.

Kedua belah pihak sepakat untuk mendorong Komisi II DPR RI untuk mendesak pemerintah agar mencabut kebijakan moratorium.

Langkat Hulu Tak Termasuk 5 DOB

Saat ini, wacana pemekaran di Sumut mencakup 5 DOB. Yakni Provinsi Tapanuli, Provinsi Nias, Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), Kabupaten Simalungun Haratan, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing Natal.

Dari kelima wacana DOB itu, pemekaran Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru ternyata tidak ikut diajukan ke pusat. Sebelumnya, pengajuan pembentukan Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru mentah di Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, kurang syarat dan tak mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Pengusulan Kabupaten Langkat Hulu itu tahun 2004. Dalam perjalanannya, beberapa persyaratan (pemekaran) belum memenuhi. Salah satunya mengenai ibukota kabupaten, dan juga tidak mendapat dukungan penuh dari Pemkab Langkat,” ucap Kepala Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung menjawab Sumut Pos, Jumat (26/7).

Hingga kebijakan moratorium ditetapkan pada 2009, Pemprovsu yang meminta kekurangan syarat materil terhadap pemekaran Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru, tak kunjung memenuhinya.

“Sehingga itu kita sampaikan dengan syarat yang kurang ke Jakarta. Tapi akhirnya mentah di Dirjen Otda Depdagri pada waktu itu. Teluk Aru itu sama dengan Langkat Hulu,” ungkap mantan Kabid Otda pada Biro Otda Setdaprovsu ini.

Tentang usulan pemekaran Mandailing Natal (Madina) Kabupaten dan Kabupaten Simalungun Hataran, Basarin mengungkapkan, tertunda lantaran kebijakan moratorium oleh presiden. “usul pemekaran Madina dan Simalungun sudah kena Ampres (Amanat Presiden) tentang moratorium. Tapi usulannya sudah kita sampaikan juga ke pusat. Aku lupa tahunnya kapan,” kata dia.

Disinggung soal usulan Kabupaten Deli atau pemekaran Kabupaten Deliserdang, dirinya menyebut hingga kini belum ada disampaikan kepada pihaknya. “Kapan pula itu (diusulkan)? Belum, belum ada sama sekali sama kami,” pungkasnya.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang coba dikonfirmasi ihwal pemekaran Kabupaten Deli saat dirinya menjabat ketua DPRD Deliserdang, tidak berhasil dihubungi. Informasi diperoleh, Wagirin sedang mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi kunjungan kerja ke luar provinsi.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut menyebutkan ada lima daerah di Sumut yang sudah mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). “Yakni usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumteng, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, dan pemekaran Madina Kabupaten,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7).

Menurut dia, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain;

  1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli;
  2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias;
  3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan
  4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan oleh Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Menyikapi aspirasi masyarakat Langkat terkait usul pemekaran Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru, Muhri mengakui, memang tidak ada dalam usulan pembentukan DOB Pemprovsu ke pusat.

Pun demikian, ia berpendapat pemekaran Langkat sebagai DOB masih tetap berpeluang untuk diusulkan. Ia mengimbau kepada panitia pembentukan Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru untuk terus berperan aktif mengusulkan ke DPRD Sumut.

“Jangan sampai apa yang telah dicita-citakan masyarakat tidak tercapai hanya karena panitia pembentukan DOB untuk Kabupaten Langkat terlambat dalam mengusulkannya di akhir periode kami ini. Sebagai ketua Komisi A DPRD Sumut, saya dan kawan-kawan membuka diri dan siap mendukung masyarakat kabupaten Langkat yang ingin daerahnya dimekarkan untuk tujuan pemerataan pembangunan,” katanya. (prn/net)

Exit mobile version