Site icon SumutPos

Satgas Covid Dairi Razia Jam Operasional

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penyebaran corona virus disiase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dairi, masih tetap kategori “Resiko Tinggi” atau zona merah. Tim Satgas bersama TNI-Polri dan Satpol PP pun melakukan razia skala besar untuk penertiban jam operasional tempat hiburan, rumah makan, restoran dan pedagang kaki lima khususnya di Kota Sidikalang.

RAZIA: Tim Satgas Covid-19 Dairi, TNI/Polri dan Satpol PP gelar operasi skla besar pengetatan disiplin PPKM skala mikro ke sejumlah tempat umum di Kota Sidikalang, Sabtu (24/7).

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dairi, jumlah warga terkonfirmasi sampai, Sabtu (24/7) sebanyak 250 orang. Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Rahmatsyah Munthe, Minggu (25/7) membenarkan penuran virus corona masih tinggi di daerah itu. Rahmatsyah menyampaikan, jumlah warga terkonformasi Covid-19, sebanyak 250 orang, dan kontak erat sebanyak 370 orang.

Ke-250 orang itu, kini sebagian menjalani perawatan di rumah sakit danmisolasi mandiri dirumah. Penyebaran tertinggi di kecamatan Sidikalang sebanyak 99 orang, Sumbul 44 orang serta Silima Pungga-Pungga 21 orang. Dan penyebaran Covid-19, sudah terdapat di 15 kecamatan.

Artinya, tidak ada lagi kecamatan di Dairi, nihil penularan Covid-19 walau jumlahnya masih kecil seperti kecamatan Gunung Sitember 1 orang. Menekan penyebaran Covid-19, Pemkab Dairi dan Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan surat edaran pelarangan kegiatan pesta adat.

Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Ipt Donny Saleh, Minggu (25/7) menyampaikan, Polres Dairi bersama Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP menggelar razia skala besar untuk penertiban jam operasional tempat hiburan, rumah makan, restoran dan pedagang kaki lima khususnya di kota Sidikalang.

Donny mengatakan, dalam operasi itu juga dilakukan pemberian bantuan sosial (Bansos) bagi para pelaku usaha berupa beras. Razia jam operasional, sekaligus sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pengusaha, agar membatasi jam operasional pada malam hari sesuai instruksi Bupati Dairi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dimasa pandemi Covid-19. (rud/han)

Exit mobile version