Site icon SumutPos

Napi Kabur Usai Divonis

Ingin Rayakan Idul Fitri di Luar Penjara

LUBUK PAKAM- Petualangan Budi Setiawan (24), narapidana yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara akibat mencuri uang neneknya sebesar Rp3,3 juta dan sempat melarikan diri usai sidang 31 Juli 2012 silam berakhir, Sabtu (25/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

DITANGKAP: Budi Setiawan (dua kiri) diapit petugas Polres Deliserdang sesaat setelah tertangkap ditempat persembunyiannya di Pasar V Marelan, Sabtu (25/8).//batara/sumut pos

Budi yang masih tercatat sebagai warga Desa Damah, Kecamatan Bangun Purba, berhasil ditangkap kembali oleh petugas gabungan Polres Deliserdang dengan Kejari Lubuk Pakam di kediaman pamannya Acong di Pasar V Marelan.

Kepada wartawan, Budi Setiawan mengaku, niatnya melarikan diri didorong keinginannya untuk menikmati perayaan Idul Fitri di luar penjara.

Ketika majelis hakim Immanuel Tarigan SH membacakan vonis hukuman terhadap dirinya 31 Juli 2012 lalu, keinginan untuk bertemu nenek menjadi salah satu motivasinya melarikan diri dan berlebaran di luar. Saat Budi Setiawan bersama dengan tahanan lainnya akan dipulangkan ke Lapas Lubuk Pakam, tiba-tiba dua pelaku kasus narkoba Ahmad Dani (30) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dan Budi (27) warga Batang Kuis mencoba melarikan diri.
Petugas penjaga tahanan dari kepolisian dan Kejari mengejar kedua orang itu dan berhasil menangkapnya.

Disaat petugas penjaga tahanan sibuk mengejar kedua tahanan, Budi Setiawan melepaskan borgol di tangannya dan berjalan tenang ke depan pengadilan melarikan diri menaiki becak bermotor ke arah Simpang Polres Jalan Medan-Lubuk Pakam.

Dari sana, Budi Setiawan naik angkot dan turun ke Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, dengan berbekal uang Rp60 ribu yang diberi adiknya. Budi melanjutkan pelariannya ke rumah pamannya di Pasar V Marelan.

Selama 25 hari di rumah persembunyiannya, keberadaan Budi Setiawan terendus petugas.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono, ketika dikonfirmasi mengatakan, perburuan terhadap Budi Setiawan sesuai dengan surat permintaan Kejari Lubuk Pakam tanggal 6 Agustus 2012. “Kini terpidana Budi Setiawan langsung dikirim ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani masa hukuman dalam kasus pencurian. Sedangkan atas pelariannya itu, pihaknya tetap melakukan penyidikan,” tegasnya. (btr)

Exit mobile version