Site icon SumutPos

Bupati Asahan Dilapor ke Poldasu

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan, Drs Taufan Gama Simatupang dilaporkan ke Poldasu terkait dugaan menguasai tanah tanpa ijin milik Yayasan Pesantren Modern Daar Al-Uluum, di Jl Mahoni No 17A, Kel. Mekar Baru, Kec. Kisaran Barat, Senin (25/8) sekira pukul 15.00 Wib.

Taufan Gama Simatupang dilaporkan oleh Drs Ishak MG dengan bukti surat LP No STTLP /946/VIII/2014/SPKTIII. Dalam laporannya, dia sebagai pengurus yayasan bingung dengan status Bupati Asahan yang masih tinggal di tanah seluas 39×60 meter, padahal tanah tersebut sudah dihibahkan pemerintah untuk pihak yayasan dengan bukti nomor surat keputusan Bupati TKII Asahan no 40/KPPTS/PK:-HS/77.

Untuk itu dia melapor ke Poldasu dengan dugaan menguasai tanah tanpa ijin yang berhak dengan cara mendirikan bangunan sebagaiman Pasal 6 ayat 1 UU RI no 51/PRP 1960.

Tuntutannya, tanah itu harus dikembalikan ke pesantren kalau tidak akan diselesaikan sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, Ishak sudah melayangkan somasi ke Taufan pada tanggal 5 Agustus lalu, namun belum ada respon.

Ishak hanya ingin mengetahui status jelas tanah itu, karena hingga sekarang Taufan dan keluarganya masih tinggal di sana sedangkan dia sudah menjadi Bupati. Selain itu, mau tau siapa ketua yayasan pesantren agar semua pengurus mengetahuinya.

Afifuddin, salah seorang anak pendiri yayasan menerangkan bahwa dulunya tanah tersebut adalah milik pemerintah, seiring waktu berjalan, pemerintah Asahan menghibahkannya kepada masyarakat untuk dikelola menjadi yayasan dengan luas 39×60 meter pada tahun 1977.

Nah, sekitar tahun 1997, Taufan Gama membangun rumah di lahan itu dan beliau memilih tinggal di sana hingga saat ini. Setelah itu, pada tahun 1995 beliau mengubah akte tanah tersebut tanpa sepengetahuan pengurus yayasan. Hingga tahun 2008, dia masih menjadi ketua yayasan. Selanjutnya, dia mencalonkan diri menjadi Bupati Asahan dan menang. Disinilah bentuk kesalahan beliau, setelah dia menang menjadi Bupati Asahan, dia masih tinggal di tanah yang telah dibangunnya menjadi rumah itu dan para keluarganya juga tinggal di sana.

Sementara UU mengatakan bahwa Bupati tidak boleh dua jabatan, apalagi yayasan tersebut belum berbadan hukum karena sampai sekarang bila di urus ke Kemenkumham selalu ditolak dengan berbagai alasan. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga atas nama Taufan, padahal itu tidak mungkin karena tanah itu kepunyaan pesantren.

“Banyak kejanggalan di kasus ini, hingga saat ini siapa ketua yayasan tersebut tidak jelas, karena dari 2008 belum ada pergantian ketua yang diketahui oleh pengurus yayasan pesantren, apakah ketuanya masih Taufan atau tidak. Dan, bila Taufan sudah duduk menjadi Bupati, maka dia harus tinggal rumah dinasnya, yang terjadi sekarang siang dia di rumah dinas dan malam kembali ke yayasan. Makanya, sampai detik ini kami masih belum mengetahu status Taufan di pengurusan yayasan pesantren,” ucapnya. (gib)

Exit mobile version