Site icon SumutPos

Kejatisu Tantang Aprizon

Staf Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumut menantang Aprizon, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, untuk membuktikan tudingan puluhan Surat Hak Milik (SHM) dibagi-bagi kepada oknum jaksa.

“Emang (Benar, Red) Jaksa adalah pengacara negara setiap ada permasalah seperti ini. Tapi, hal itu tidak benar silakan buktikan saja. Kalau memang betul harus diikutikan dengan adanya bukti,” sebut staf Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (25/10) siang.

Jaksa yang akrab disapa Yos menyebutkan bila ada bukti atas bagi SHM kepada oknum jaksa akan dilaporkan kepada pimpinan di Kejati Sumut. Begitu juga, Kuasa hukum penggugat itu, harus juga membukti tundingan tersebut, agar tidak menimbulkan fitnah ditengah masyarakat.

“Tidak ada perjanjian seperti itu. Karena, kejaksaan mempunyai anggaran setiap penanganan perkara sebagai pengecara negara untuk mengamankan aset negara atau yang lain-lain. Tidak benar itu, kalau ada ilegal itu,” kata Yos.

Sementara itu, kabar beredar pembagian puluhan sertifikat diduga dibagikan kepada oknum kejaksaan sebagai bentuk ‘upah’ sebagai pengacara negara dalam pelepasan lahan pada pembangunan tol Medan-Binjai itu.

Tapi, Yos menepis tunding tersebut. Dengan alasan memiliki anggaran setiap penangan permasalah tersebut.”Kita punya anggaran untuk itu, silakan aja buktikan itu semua, bila itu benar,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan Tol Medan-Binjai, Aprizon mengatakan tidak perlu dibuktikan. Bila Kejati Sumut mau mengusut informasi itu, bukti bisa didapatkan dengan mudah. Bukti bisa didapatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Tim Satuan Tugas Penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Aprizon juga mengungkapkan pihaknya akan tetap berjalan dengan koridor hukum saat ini, melakukan gugat secara perdata. Karena, untuk membukti tudingan puluhan SHM itu, dibagikan kepada oknum jaksa sudah masuk ke dalam ranah pidana umum, bukan perdata.

“Sah-sah aja Kejati Sumut ngomong seperti itu. Sebagai pihak pengacara negara buktikan saja sendiri. Mereka sudah memeliki bukti itu, bila mau membuktikan itu. Saya punya bukti untuk itu, tapi kita buktikan dalam gugatan sidang perdata. Kalau itu, sudah diluar perdata,” sebut Aprizon, Rabu (25/10) malam.

Dengan informasi itu, Aprizon menilai Kejati Sumut bisa melakukan pengusutan informasi dengan melakukan pengumpulan bukti sendiri dari tim, yang mereka milik sebagai pengacara negara. Kemudian, Kejati Sumut harus terbuka untuk semua itu kepada publik.

“Sudah ada tim, tim itu sendiri bisa menjawab dan membukti hal itu. Apa mau kita buktikan, kita punya bukti dengan tujuan meminta hak kita sebagai ahli waris Grant Sultan selaku pemilik tanah itu. Bukti itu, kita sampaikan dalam sidang gugat perdata kita,” tuturnya.

Ia tidak mempermasalahkan bila Kejati Sumut membantah tudingan tersebut.”Silakan membantah kata tidak benar itu. Silakan saya dibilang bohong. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Kejatisu mempunyai tim Tipikor seperti di kepolisian dan KPK. Silakan sendiri buktikan secara terbuka,” tandasnya.

Sebelumnya, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan Tol Medan-Binjai, Aprizon menyebutkan ada diterbitkan puluhan SHM diduga dibagkan ke oknum Kejaksan. Aprizon mengatakan diatas lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu, terdapat 13 SHM, yang ada di lokasi tersebut, 8 SHM sebagai SHM ‘bodong’. Satu diantara SHM bodong itu, atasnama Abdul Kholik dengan luas 12 hektar. Namun, ia mengungkapkan nama tersebut tidak jelas.

“Dari awalnya tahun itu, SHP (Surat Hak Pakai) nomor 213 atasnama Abdul Kholik. Kemudian beralih dan dipecah-pecahkan menjadi 101 SHM yang terkena ganti rugi lahan tol tersebut. Anehnya, 56 SHM terkena ganti rugi lahan itu, atasnama oknum-oknum Kejaksaan. Saya tidak menyebutkan jaksa mana saja. Tapi, itu pastinya oknum kejaksaan sebagai pengacara negara dalam masalah ini,” sebutnya.

Dalam permasalah ini, Aprizon selaku kuasa hukum dari Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufq dan Tengku Isywari. Aprizon menjelaskan mereka adalah ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X.

“Ini Grant Sultan 264, kita lakukan gugatan ke Pengadilan dengan nomor gugat Nomor 232/PDT.G/2017/PN Medan. Pada sidang, hari Kamis (26/10) besok dengan ageda saksi dan bukti tambahan dari penggugat,” jelasnya.(gus/ril)

Exit mobile version