Site icon SumutPos

Petani Paksa Sekdakab Deliserdang ’Usir’ PTPN II

PENJELASAN:Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein memberikan penjelasan kepada perwakilan petani SPSB saat berunjukrasa di depan Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam. 
batara/sumut pos
PENJELASAN:Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein memberikan penjelasan kepada perwakilan petani SPSB saat berunjukrasa di depan Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam. batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ratusan petani asal Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Senin (25/11).

Mereka datang dengan harapan, agar Bupati Deliserdang bisa membantu menyelesaikan masalah lahan yang mereka kuasai sudah berpuluh-puluh tahun. Dengan membawa poster dan spanduk bertuliskan, agar lahan yang dikuasai mereka dibantu untuk dikeluarkan sertifikat hak milik. “Kami semua yang hadir di sini siap mati mempertahankan hak kami. Bupati harus punya perhatian sama kami. Usir PTPN II dari lahan kami,” kata Sulaiman Sembiring salah satu koordinator aksi.

Penanggung jawab aksi, Aris Wiyono berpendapat, kalau Pemerintah Daerah yakni Pemkab Deliserdang seolah-olah tinggal diam dalam masalah konflik agraria yang mereka alami. Begitu juga DPRD selaku wakil rakyat juga sampai hari ini belum mampu memberikan solusi guna penyelesaian konflik yang mereka alami.

“Padahal DPRD periode kali ini tinggal meneruskan apa yang dilakukan oleh DPRD pada era tahun 1999 yang pernah membuat rekomendasi kepada bupati untuk mengesahkan tanah tersebut untuk rakyat. Disisi lain, Badan Pertanahan Deliserdang pun seolah diam dan terkesan linglung, padahal jelas dan nampak di depan mata bahwa PTPN II telah menyelamatkan tanah yang mereka klaim bahkan PTPN II hendak dan telah menyalahgunakan peruntukan SHGU sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan pertanahan,” kata Aris.

Setelah setengah jam berorasi di depan gerbang, 10 orang perwakilan massa pun diterima aspirasinya secara langsung oleh Sekda Deliserdang, Darwin Zein di dampingi Kasatpol PP Suryadi Aritonang dan Camat Pancurbatu David E Tarigan. “Yang jelas distribusi masalah tanah kewenangannya itu bukan di bupati tapi di gubernur.

Kami pasti akan berpihak ke masyarakat selagi tidak bertentangan dan melanggar ketentuan yang ada. Kami nanti akan dalami masalah ini. Kami akan panggil pihak-pihak terkait seperti BPN dan PTPN untuk mencari tahu mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Darwin.

Karena pada saat itu Darwin terus mendapat desakan, ia pun sependapat dan bersedia untuk memenuhi permintaan warga agar Pemkab membuat rekomendasi ke PTPN II, untuk menghentikan segala aktivitas di lahan yang menjadi sengketa sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat. “Kami akan surati agar bisa dihentikan kegiatan di lapangan,” kata Darwin.

Sementara Kabag Sekretariat Perusahaan PTPN II, Irwan yang didampingi Kabag Hukum Pertanahan Kennedy Sibarani, Kasubag Humas Sutan Panjaitan, Kuasa Hukum Sastra SH MKn dan Dr Ali Yusran Gea SH Mkn MH. Mereka menghormati aksi demo yang dilakukan para petani, walaupun pihak PTPN II telah memenangkan gugatan petani di PTUN dengan putusan PTUN Medan nomor 119/G/2018.

Dalam putusan dinyatakan, bahwa gugatan petani sebagai penggugat tidak diterima, yang dikuatkan lagi dengan putusan PTUN Medan nomor 146/B/2019. (btr/han)

Exit mobile version